JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sudah 58.790 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga Jumat (3/6/2022).
Harta yang diungkap oleh WP itu mencapai Rp 120,02 triliun. Atas harta tersebut, negara sudah menerima uang tebusan sebesar Rp 12,06 triliun.
"Ini posisi bulan Juni 2022 dan kami berharap nilainya terus bertambah," kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan dalam Sosialisasi PPS di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Lebih rinci, deklarasi harta di dalam negeri dan harta repatriasi menjadi harta yang diungkap paling besar, yakni Rp 104,25 triliun. Kemudian diikuti oleh deklarasi harta luar negeri Rp 8,85 triliun, dan harta yang diinvestasi sebesar Rp 6,91 triliun.
Lebih lanjut dia meminta wajib pajak untuk melaporkan harta sebelum PPS berakhir. Tujuannya agar menghindarkan sanksi dengan besaran tarif PPh final lebih besar.
"PPS adalah program pemerintah yang umurnya hanya 6 bulan sampai 30 Juni 2022. Jadi tidak sampai genap satu bulan ini akan berakhir," tutur dia.
Baca juga: Wanti-wanti Ditjen Pajak: Segera Ikut PPS Sebelum Harta Ditelusuri hingga Luar Negeri...
Jika melihat dua kebijakan dalam PPS alias tax amnesty jilid II, PPh final yang dibayar wajib pajak memang lebih murah bila harta di luar negeri direpatriasi ke dalam negeri.
Untuk harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkapkan dalam program tax amnesty tahun 2016, tarif PPh final yang perlu dibayar adalah 8 persen. Nilainya jauh lebih kecil dibanding harta luar negeri yang tidak direpatriasi, yakni sebesar 11 persen.
Sementara untuk harta perolehan tahun 2016 sampai tahun 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020, harta repatriasi dikenai tarif PPh final sebesar 14 persen. Tarifnya juga jauh lebih rendah dibanding harta yang tidak direpatriasi, yakni 18 persen.
Berikut ini ragam jenis tarif dalam 2 kebijakan berbeda:
Baca juga: Sri Mulyani: Pelapor Harta di PPS Didominasi Pegawai Berharta Rp 1 Miliar-Rp 10 Miliar
Kebijakan I
Kebijakan I bisa dimanfaatkan oleh WP yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 baik untuk WP badan maupun orang pribadi (OP). Harta yang dilaporkan pada PPS adalah harta perolehan hingga tahun 2015 yang belum dilapor dalam tax amnesty.
a. Tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Kebijakan II bisa dimanfaatkan oleh WP OP saja baik peserta tax amnesty tahun 2016 atau non peserta tax amnesty dengan waktu perolehan harta pada tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
a. Tarif PPh 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.