JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendapatkan proteksi perlindungan, kita bisa mengunakan produk jasa keuangan berupa asuransi. Kita mungkin sudah paham dengan prinsip asuransi konvensional.
Namun demikian, bagi yang ingin memindahkan risiko dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan prinsip syariah, dapat pula memanfaatkan asuransi syariah.
Apa perbedaan dari asuransi konvensional dan asuransi syariah.
Pada dasarnya, kedua asuransi ini memiliki prinsip untuk memberikan proteksi kepada masyarakat.
Baca juga: Asuransi atau Investasi, Mana yang Harus Didahulukan?
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Hal tersebut dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.
Kumpulan dana ini yang akan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dari konsep pengelolaannya, asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk. Prinsip ini berarti risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh anggota yang menjadi pemegang polis.
Adapun, konsep yang disebut tolong menolong ini akan menggunakan investasi aset yang disebut dana tabarru.
Dapat dikatakan, peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis.
Sementara, akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.