Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2022, 15:47 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendapatkan proteksi perlindungan, kita bisa mengunakan produk jasa keuangan berupa asuransi. Kita mungkin sudah paham dengan prinsip asuransi konvensional.

Namun demikian, bagi yang ingin memindahkan risiko dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan prinsip syariah, dapat pula memanfaatkan asuransi syariah.

Apa perbedaan dari asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Pada dasarnya, kedua asuransi ini memiliki prinsip untuk memberikan proteksi kepada masyarakat.

Baca juga: Asuransi atau Investasi, Mana yang Harus Didahulukan?

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Hal tersebut dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.

Kumpulan dana ini yang akan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dari konsep pengelolaannya, asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk. Prinsip ini berarti risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh anggota yang menjadi pemegang polis.

Adapun, konsep yang disebut tolong menolong ini akan menggunakan investasi aset yang disebut dana tabarru.

Dapat dikatakan, peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis.

Sementara, akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.

Pada dasarnya, asuransi jenis apapun berfokus pada pemberian proteksi untuk nasabahnya. Namun demikian, untuk dapat lebih mengenal asuransi syariah, berikut ini adalah keunggulan yang dimilikinya.

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi perbedaan yang siginifkan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah tentu saja harus memenuhi prinsip syariah.

Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang dilarang menurut prinsip syariah.

Dalam hal ini termasuk di dalamnya perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com