2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan. Keterbukaan ini terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi.
Baca juga: Premi Asuransi dan Iuran Pensiun Dapat Kurangi Pajak?
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif atau individu dan perusahaan asuransi syariah itu sendiri. Pembagian ini dilaksanakan sesuai dengan akad yang digunakan.
4. Kepemilikan dana
Dalam asuransi syariah, kontribusi (premi) sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem 'dana hangus'
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.
Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’. Dana tersebut merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting. Ini merupakan selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
Dalam asuransi syariah, surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.
Itu adalah keunggulan dari asuransi syariah. Dalam memilih produk asuransi, masyarakat dapat memilih produk syariah untuk perlindungannya.
Perlu diingat, dalam memilih produk asuransi masyarakat harus mencari tahu terlebih dahulu dan membaca dengan teliti polis asuransi yang ditawarkan.
Baca juga: Ini Aneka Tantangan Bisnis Asuransi Jiwa di Tahun 2022?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.