Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Layangkan Surat Peringatan Ketiga Kepada Tim Likuidasi Dana Pensiun Union Carbide Indonesia

Kompas.com - 03/06/2022, 16:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan surat peringatan ketiga kepada tim likuidasi dana pensiun Union Carbide Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, keputusan ini diambil karena dana pensiun Union Carbide Indonesia belum menyampaikan laporan penyelesaian likuidasi.

Baca juga: Bertemu OJK dan Nasabah, Manajemen Wanaartha Life Akan Bahas Skema Pembayaran Menyeluruh

"Surat peringatan ketiga tersebut dikarenakan Tim Likuidasi Dana Pensiun Union Carbide Indonesia (Dalam Likuidasi) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya surat peringatan kedua," kata dia dalam surat keterangan, dikutip Kompas.com Jumat (3/6/2022).

Ia menjelaskan, surat penringatan kedua diberikan karena dana pensiun ini tidak menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian likuidasi sampai dengan batas waktu yang diatur dalam POJK mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Ihsanuddin menjelaskan, dengan dikenakannya surat peringatan ketiga, tim likuidasi dana pensiun

Union Carbide Indonesia (Dalam Likuidasi) diminta untuk segera menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian likuidasi dana pensiun.

Baca juga: IFG Bakal Kelola Dana Pensiun BUMN, Ini Kata OJK

Apabila dalam waktu 60 hari kerja sejak tanggal penetapan Surat Peringatan Ketiga Tim Likuidasi Dana Pensiun Union Carbide Indonesia (Dalam Likuidasi) belum juga menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian likuidasi kepada OJK, Ihsanuddin bilang OJK akan menetapkan keputusan mengenai penghapusan dana pensiun dari Buku Daftar Umum.

Selain itu, OJK juga meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai Dana Pensiun, Tim Likuidasi, dan Pendiri Dana Pensiun Union Carbide Indonesia (Dalam Likuidasi) kepada OJK.

Sebagai catatan surat peringatan ketiga ini ditetapkan pada tanggal 5 April 2022 dengan nomor surat S-82/NB.23/2022.

OJK diketahui juga memberikan surat peringatan ketiga kepada tiga tim likuidasi dana pensiun (dapen) lainnya.

Berarti ada empat tim likuidasi dana pensiun yang menerima surat peringatan ketiga dari OJK yakni Dapen Union Carbide Indonesia, Dapen Gula Putih Mataram, Dapen Pan System, dan Dapen Royal Indrapura.

Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada PT Asia International Insurance Brokers

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com