Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Organda: Harus Clear Kriteria dan Klasifikasi Kendaraannya

Kompas.com - 03/06/2022, 16:36 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina masih membahas kriteria yang berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) solar dan pertalite.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan meminta pemerintah dan Pertamina mengatur kategori pembeli BBM subsidi sejelas mungkin.

Sebab, jika kategori yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi hanya sebatas kendaraan mewah maka masih terlalu luas penafsirannya.

Baca juga: Beli Solar dan Pertalite Bakal Wajib Pakai MyPertamina, Organda DKI Tak Keberatan

"Jangan sampai kebijakan yang dibuat akhirnya konyol. Sebutan mewah ini seperti apa sih klasifikasinya? Tidak jelas (kendaraan mewah) itu masuk kategori apa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Dia menambahkan, jika kategori kendaraan mewah dilihat dari ukuran cubical centimeter (cc) kendaraan, tapi di sisi lain ada beberapa merek kendaraan yang memiliki cc kecil pun dapat dikatakan mobil mewah.

Untuk itu, selain dilihat dari ukuran cc kendaraan, pemerintah dan Pertamina juga perlu menegaskan lebih detail lagi klasifikasi kendaraan yang tergolong mewah.

"Justru cc kendaraan kecil pun banyak yang masuk klasifikasi kendaraan mewah. Yang di bawah 1.500 pun ada yang termasuk klasifikasi mewah," ucapnya.

Pasalnya, kendaraan pribadi ini jumlahnya sangat banyak dan terdiri dari berbagai merek dan jenis. Berbeda dengan angkutan umum yang sudah diatur kapasitas mesin, jenis kendaraan, hingga jumlahnya pun terdata di tiap wilayah.

Baca juga: Aturan Tengah Direvisi, Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite

Hal ini supaya ke depannya tidak menjadi multitafsir atau dijadikan celah yang dapat dimanfaatkan pengemudi-pengemudi yang nakal. Padahal seharusnya pengemudi ini tidak berhak membeli BBM subsidi.

"Pada prinsipnya kita mengertilah apa yang dibuat kebijakan oleh pemerintah tapi harus lebih clear kriteria dan klasifikasi kendaraannya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pembelian BBM bersubsidi yakni Solar dan Pertalite direncanakan bakal menggunakan aplikasi MyPertamina. Hal ini untuk memastikan penyaluran Solar dan Pertalite bisa tepat sasaran.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan, rencana penggunaan MyPertamina dalam pembelian Solar dan Pertalite hingga saat ini masih terus dipersiapkan.

Terkait kriteria yang berhak membeli Solar dan Pertalite, menurutnya, saat ini Pertamina bersama pemerintah juga masih melakukan pembahasan untuk menentukan kriteria yang tepat.

"Jadi masih dalam proses, yang utama saat ini adalah penentuan kriteria penerima subsidi," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (2/6/2022).

Para pelanggan nantinya akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina. Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.

Dengan demikian, mobil mewah tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi, terutama Pertalite. Mengingat Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.

Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.

Adapun harga jual Pertalite ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, sementara menurut perhitungan pemerintah harga keekonomian Pertalite mencapai Rp 12.556 per liter dengan asumsi harga minyak mentah di kisaran 100 dollar AS per barrel.

Baca juga: Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Pakai MyPertamina, Bagaimana Kriteria Pembelinya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com