JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi syariah pada prinsipnya adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta. Tentu saja, dalam asuransi syariah penerapan operasional dan prinsip hukum yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam.
Dalam asuransi syariah, transaksi yang dilakukan oleh nasabah dan perusahaan disebut dengan akad (perjanjian). Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dalam asuransi syariah terdapat 4 jenis akad yang lazim digunakan.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah 4 jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah.
1. Akad Tabarru’ (Hibah/Tolong Menolong)
Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, tetapi tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.