Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lelang Aset Marimutu Sinivasan, Limitnya Rp 705 Miliar

Kompas.com - 03/06/2022, 19:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bakal melelang aset milik obligor/debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni Grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan.

Berdasarkan pengumuman lelang yang dimuat pada Harian Kompas, Jumat (3/6/2022), ada 10 bidang tanah dan bangunan yang berdiri melekat di atasnya yang bakal dilelang, atas nama Marimutu Sinivasan dan PT Wastra Indah.

Tanggal pelaksanaan lelang di KPKNL Malang adalah Jumat, 17 Juni 2022 dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB. Lelang dilaksanakan secara online melalui laman www.lelang.go.id. Adapun pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?

Pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi itu menyebutkan, pengumuman lelang kedua ini sekaligus sebagai ralat pengumuman pertama pada 19 Mei 2022.

Sementara itu, nilai limit lelang adalah Rp 705 miliar dengan nilai uang jaminan sebesar Rp 300 miliar. Berikut ini 10 bidang tanah yang dilelang KPKNL Malang.

  1. Lelang tanah seluas 992 meter persegi atas nama Marimutu Sinivasan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
  2. Lelang tanah seluas 2.180 meter persegi atas nama Marimutu Sinivasan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
  3. Lelang tanah seluas 3.170 meter persegi atas nama Marimutu Sinivasan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
  4. Lelang tanah seluas 9.750 meter persegi atas nama Marimutu Sinivasan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
  5. Lelang tanah seluas 1.240 meter persegi atas nama Marimutu Sinivasan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
  6. Lelang tanah seluas 25.610 meter persegi atas nama PT Wastra Indah di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
  7. Lelang tanah seluas 1.045 meter persegi atas nama PT Wastra Indah di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
  8. Lelang tanah seluas 14.741 meter persegi atas nama PT Wastra Indah di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
  9. Lelang tanah seluas 14.380 meter persegi atas nama PT Wastra Indah di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
  10. Lelang tanah seluas 10.122 meter persegi atas nama PT Wastra Indah di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Asal Utang BLBI Rp 29 Triliun Marimutu Sinivasan

Syarat-syarat Lelang

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Malang selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Calon peserta lelang tidak menyetor uang jaminan lelang di atas pukul 22.00 WIB karena terkait mekanisme end of day PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL Malang.
  • Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website.
  • Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
  • Penawaran lelang dilakukan dengan penawaran close bidding.
  • Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harta lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  • Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan lelang ini menjadi tanggungan pemenang lelang termasuk tunggakan pajak dan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Membebaskan KPKNL Malang, KPKNL Jakarta III, Direktorat PKN DJKN, pejabat lelang dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan lelang dari segala bentuk tuntutan hukum dan ganti rugi jika terjadi pembatalan lelang atas sebab apapun.
  • Keterangan terkait pelaksanaan lelang lainnya dapat diminta pada KPKNL Malang.

Lelang 5 Bidang Tanah Lainnya

Selain itu, DJKN juga melelang 5 bidang tanah milik Marimutu Sinivasan di KPKNL Tegal. Di KPKNL ini, lelang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB melalui www.lelang.go.id.

Berikut ini rincian lelang aset di KPKNL Tegal.

  1. 5 Bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pemalang dengan total luas 78.447 M2 dengan Nilai Limit Rp 76,3 miliar.
  2. 3 Bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pemalang dengan total luas 23.259 M2 dan Nilai Limit Rp 24,250 miliar.
  3. 1 Bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pemalang dengan total luas 119 M2 Nilai Limit Rp 81 juta.
  4. 1 Bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Pemalang dengan total luas 829 M2 dan Nilai Limit Rp 530 juta.

Baca juga: Ini Alasan Marimutu Sinivasan Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com