Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah RMU untuk Turunkan Emisi Karbon

Kompas.com - 03/06/2022, 20:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Rimba Makmur Utama (RMU) melakukan beberapa langkah untuk menurunkan emisi karbon melalui program yang dimulai dan dikelolanya, Katingan Mentaya Project (KMP).

CEO RMU Dharsono Hartono mengatakan, KMP merupakan pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,000 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kegiatan konservasi tersebut diklaim menjadi yang terbesar di dunia, ditinjau dari segi penurunan emisi karbonnya, yakni sebesar kurang lebih 7,5 juta ton CO2 per tahun selama 60 tahun masa konsesi, atau setara dengan menghilangkan emisi yang dikeluarkan oleh 2 juta mobil per tahun.

Baca juga: Kemenkeu: Waspadai Musim Kemarau Basah karena Bisa Dorong Kenaikan Harga Pangan

Selain itu, RMU mengatakan bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa di sekitar wilayah konsesi, untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, peningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

"Seperti cara bertani tanpa bakar dan tanpa bahan kimia, edukasi mengenai kesehatan dan kebersihan, nutrisi, kewirausahaan, serta berkontribusi bagi pencapaian 12 tujuan UN SDGs," ujar Dharsono dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

RMU mengaku telah mendapatkan sertifikasi B Corp dan menjadi salah satu dari 5.020 Certified B Corporation™ dari 154 industri di 80 negara.

"Sebagai Certified B Corporation™, kami berkomitmen pada standar praktik bisnis tinggi, untuk terus menciptakan dan meningkatkan dampak positif bagi masyarakat, lingkungan, klien  dan karyawan kami," ujar Dharsono.

Sebagai informasi, B Corp™ adalah salah satu sertifikasi internasional yang tidak hanya menilai produk atau layanan saja, melainkan perusahaan di balik produk atau layanan tersebut secara menyeluruh.

"Kami akan terus meningkatkan,  mengukur dan mendokumentasikan manfaat yang kami timbulkan bagi para pemangku kepentingan, dan akan menjalani proses verifikasi setiap tiga tahun untuk mempertahankan sertifikasi ini," ucap Dharsono.

Baca juga: Perketat Seleksi CPNS dan PPPK, BKN Terbitkan Prosedur Tambahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com