Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bayar BBM Pakai MyPertamina | Ratusan CPNS Mundur | Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Kompas.com - 04/06/2022, 05:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

3. Waktunya Mepet, BUMN Baru Terima Proposal "Sponsorship" Formula E Sebulan Sebelum Acara

Badan usaha milik negara (BUMN) dikabarkan tidak menjadi sponsor dalam ajang Formula E meski pihak panitia mengaku sudah mengajukan proposal kepada perusahaan pelat merah, bahkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa sebagian dari korporasi di bawah BUMN menerima proposal sponsorship Formula E dari panitia penyelenggara Jakarta E-Prix 2022 rata-rata sebulan sebelum event itu diselenggarakan.

Namun, lanjutnya, dalam menerima proposal event berskala besar dan internasional, BUMN tentunya membutuhkan waktu untuk melakukan pengkajian sponsorhip.

"Termasuk juga melakukan pengkajian secara kelayakan bisnis dan model kerja sama agar memenuhi prinsip good corporate governance (GCG)," kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).

Selengkapnya baca di sini

4. Tenaga Honorer Telah Mengabdi 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK, asalkan..

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK)) ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Selengkapnya baca di sini

5. Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Harga tiket pesawat masih tinggi usai dilonggarkannya syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Padahal periode peak season mudik Lebaran sudah lama berakhir.

Berdasarkan pantauan Kompas.com dari sejumlah Online Travel Agent (OTA) pada Jumat (3/6/2022), harga tiket pesawat sekali jalan untuk rute penerbangan Jakarta-Singapura kisaran Rp 2,6-8,6 juta untuk kelas ekonomi.

Sementara harga tiket pesawat rute penerbangan Singapura-Jakarta justru lebih tinggi, yaitu kisaran Rp 5,7-27 juta sekali jalan untuk kelas ekonomi.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, untuk harga tiket ke Filipina yang bukan destinasi favorit masyarakat Indonesia bisa mencapai Rp 14 juta.

Menurut dia, dengan tarif tiket pesawat yang mahal ini disebabkan oleh minimnya frekuensi penerbangan dan kurangnya armada pesawat yang beroperasi sedangkan permintaannya cukup tinggi.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com