Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online dan Offline

Kompas.com - Diperbarui 02/08/2022, 20:58 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cek sertifikat tanah bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, cek sertifikat tanah juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi maupun website.

Sebagai informasi, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh BPN. Sebagai dokumen penting, memeriksa keaslian dari sertifikat tanah (cek sertifikat tanah) pun menjadi hal yang perlu dilakukan.

Pasalnya, banyak kasus mengenai penipuan sertifikat tanah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia, permasalahan yang paling sering terjadi adalah sertifikat tanah bodong dan duplikasi sertifikat tanah yang asli.

Baca juga: Pengumuman, Warga Sulsel Bisa Naik KA pada Oktober 2022

Persoalan terkait keaslian sertifikat tanah sendiri umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Sebagian masyarakat tidak memeriksa keaslian sertifikat tanah atau melakukan cek sertifikat tanah sebelum membeli.

Padahal, sertifikat tanah yang palsu tentu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah tersebut nantinya diperkarakan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa keaslian sertifikat tanah (cek sertifikat tanah) sebelum membeli tanah atau rumah.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, ada dua cara cek sertifikat tanah yang bisa dilakukan. Pertama dengan datang langsung ke kantor BPN. Kedua, dengan mengecek melalui layanan daring (cek sertifikat tanah online).

Baca juga: Cara Cek Saldo BCA dan Mandiri lewat HP, Tak Perlu ke ATM

Cara cek sertifikat tanah di kantor BPN

Pertama, cara cek sertifikat tanah adalah datang langsung ke kantor BPN. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tanah tersebut.

Keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap.

Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

Upaya Plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Baca juga: Beli Solar dan Pertalite Bakal Wajib Pakai MyPertamina, Pengamat: Sebaiknya Dibatalkan

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat. Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat dinilai tidak valid. Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.

Cara cek sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional dan melalui layanan onlineKementerian ATR/BPN Cara cek sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional dan melalui layanan online

Cara cek sertifikat tanah online

Kedua, cara cek sertifikat tanah bisa melalui layanan online yang telah disediakan oleh BPN. Berikut beberapa cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah melalui sarana online:

Baca juga: Ada Gelaran Formula E, Kemenhub Siapkan Skema Arus Barang ke Pelabuhan Tanjung Priok

1. Cek sertifikat tanah lewat website

Layanan cek sertifikat tanah online yang kedua bisa ditemukan melalui situs resmi BPN RI, yakni https://www.atrbpn.go.id

Lewat website ini ada dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com