JAKARTA, KOMPAS.com – Cek sertifikat tanah bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, cek sertifikat tanah juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi maupun website.
Sebagai informasi, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan yang dikeluarkan oleh BPN. Sebagai dokumen penting, memeriksa keaslian dari sertifikat tanah (cek sertifikat tanah) pun menjadi hal yang perlu dilakukan.
Pasalnya, banyak kasus mengenai penipuan sertifikat tanah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia, permasalahan yang paling sering terjadi adalah sertifikat tanah bodong dan duplikasi sertifikat tanah yang asli.
Baca juga: Pengumuman, Warga Sulsel Bisa Naik KA pada Oktober 2022
Persoalan terkait keaslian sertifikat tanah sendiri umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Sebagian masyarakat tidak memeriksa keaslian sertifikat tanah atau melakukan cek sertifikat tanah sebelum membeli.
Padahal, sertifikat tanah yang palsu tentu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah tersebut nantinya diperkarakan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa keaslian sertifikat tanah (cek sertifikat tanah) sebelum membeli tanah atau rumah.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, ada dua cara cek sertifikat tanah yang bisa dilakukan. Pertama dengan datang langsung ke kantor BPN. Kedua, dengan mengecek melalui layanan daring (cek sertifikat tanah online).
Baca juga: Cara Cek Saldo BCA dan Mandiri lewat HP, Tak Perlu ke ATM
Pertama, cara cek sertifikat tanah adalah datang langsung ke kantor BPN. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tanah tersebut.
Keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap.
Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Upaya Plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Baca juga: Beli Solar dan Pertalite Bakal Wajib Pakai MyPertamina, Pengamat: Sebaiknya Dibatalkan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.