Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Prosedur dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 11/09/2022, 23:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara perpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor polisi sesuai domisili. Namun sebelum itu, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK) terlebih dahulu.

Seperti diketahui, perpanjang SKCK diperlukan apabila Anda masih membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan melamar kerja di perusahaan swasta maupun BUMN. Pasalnya, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online dan Akta Lahir secara Mandiri

SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada awalnya, surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Lalu, apa saja persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK terbaru?

Baca juga: Hampir Rampung, Pelabuhan Sanur Ditargetkan Beroperasi September 2022

Syarat perpanjang SKCK

Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM BRI, BNI, BCA, BTN, dan Mandiri dengan Aman

Biaya membuat dan perpanjang SKCK

Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id https://skck.polri.go.id/ Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Cara perpanjang SKCK online

Dikutip dari laman Polri, berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti:

  • Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/ 
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  • Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  • Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
  • Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.

Baca juga: Ini Perusahaan di Indonesia yang Sama Sekali Tidak Memiliki Saingan

Cara perpanjang SKCK langsung di Kantor Polisi

  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Bagi Pulsa Telkomsel, Indosat, dan XL

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
  • Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
  • Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional

Baca juga: Cek Tarif Kirim Motor lewat Pos Indonesia, Indah Cargo, dan JNE

POLDA

  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
  • Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
  • Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
  • Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Keperluan lain di Tingkat Provinsi

POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
  • Pass Bandara Soetta
  • Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
  • Calon Penerima Penghargaan

Keperluan lain di Tingkat Kabupaten

Baca juga: Bagaimana Cara Investasi di Saham Syariah?

POLSEK

  • Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
  • Keperluan lain di Tingkat Kecamatan

Demikian informasi seputar syarat perpanjang SKCK atau persyaratan perpanjang SKCK yang wajib disiapkan. Syarat dan biaya SKCK sebaiknya sudah disiapkan pemohon sebelum datang ke kantor polisi.

Biaya dan syarat membuat SKCK bagi WNA untuk berbagai macam keperluan administrasipolri.go.id Biaya dan syarat membuat SKCK bagi WNA untuk berbagai macam keperluan administrasi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com