Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Curah Rakyat, Lutfi: Seluruh Proses Akan Berbasis Digital

Kompas.com - 06/06/2022, 09:03 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah meluncurkan program Minyak Goreng Curah Rakyat salah satu upaya untuk menekan harga minyak goreng curah agar sesuai dengan Harga Eceren Tertinggi (HET) atau sebesar Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, seluruh proses pelaksanaan program ini akan berbasis digital dan memanfaatkan teknologi.

"Seluruh proses pelaksanaan program ini akan berbasis digital dan memanfaatkan teknologi. Tujuan dari program ini adalah optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," kata Mendag dalam jumpa pers virtual Minggu (5/6/2022).

Lebih lanjut Mendag Lutfi mengatakan, program ini akan melibatkan produsen minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

Baca juga: Luhut: Pemerintah Tak Akan Segan Hukum Pengusaha Minyak Goreng yang Main-main

Sementara untuk penjualannya kepada konsumen, akan memanfaatkan sistem aplikasi digital atau melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH serta akan berbasis KTP.

"Jadi dalam program ini, di mana pembelian menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ungkap Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi juga mengatakan, pokok pengaturan dari program minyak goreng curah ini yaitu penetapan kebutuhan minyak goreng curah, CPO, dan titik jual oleh Direktorat Jenderal hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, pendaftaran dan penetapan produsen CPO dan minyak goreng, di mana seluruh produsen CPO, RBD, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil, wajib berpartisipasi dalam program minyak goreng curah ini.

Kemudian, penetapan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni PUJLE yang memiliki aplikasi digital harus terdaftar dan terverifikasi Kemendag serta terhubung dengan SINSW yang dapat digunakan untuk program ini.

"Kemendag sedang melakukan proses verifikasi terhadap PUJLE yang telah mendaftar, yakni Warung Pangan, Gurih, SIMIRAH, dan Bulog," kata Mendag.

Selanjutnya tata niaga CPO dalam rangka penyediaan minyak goreng curah, di mana produsen CPO wajib mendistribusikan minyak goreng curah kepada produsen minyak goreng sesuai dengan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan.

"Realisasi pendistribusian dilaporkan kepada SIMIRAH yang terintegrasi SINSW," ujar Mendag.

Lutfi berharap cara ini dilakukan agar tidak membuat ada penyelewengan pasokan minyak goreng di masing-masing rantai distribusi sehingga pasokan dan harga tetap bisa terjaga.

Baca juga: Begini Alur Distribusi Program Minyak Goreng Curah Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com