Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Nabati dan Margarin RI Bebas BMTP ke Madagaskar

Kompas.com - 06/06/2022, 16:05 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard measure, terhadap impor produk minyak nabati dan margarin (edible vegetable oils and margarines) termasuk dari Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan Pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.

“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusan dari Pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” ujar Mendag Lutfi dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Pemerintah: G20 Bukan Forum untuk Selesaikan Perang

Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019.

Adapun produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.

Mendag Lutfi mengatakan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.

“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Mendag Lutfi.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.

“Seyogianya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” kata Veri.

Baca juga: Anggaran Pemetaan Potensi ASN yang Akan Pindah ke IKN Capai Rp 5,5 Miliar

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik menjadi 100,68 juta dollar AS dari 72,10 juta dollar AS pada 2020.

Perdagangan bilateral kedua negara saat ini juga terus meningkat. Pada periode Januari–Maret 2022, perdagangan kedua negara mencapai 67,48 juta dollar AS dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang sebesar 21,31 juta dollar AS.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengungkapkan, lolosnya produk minyak nabati dan margarin dari pengenaan BMTP oleh Pemerintah Madagaskar merupakan hasil sinergi yang positif antarpemangku kepentingan.

“Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin. Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS),” terang Natan.

Baca juga: YLKI: Kenaikan Tiket Candi Borobudur Bukan untuk Konservasi tapi Komersialisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com