JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan revisi atas Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkan demi menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992.
Hal ini sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan UU Perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 30 tahun.
Ia bilang, substansi UU Perkoperasian saat ini cenderung ketinggalan, sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.
“Seiring perubahan cepat dalam dunia usaha dan teknologi serta berbagai permasalahan yang terjadi maka diperlukan UU yang juga mampu mengakomodasi, menjawab perubahan tersebut, dan memperbaiki tata kelola perkoperasian," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Pemerintah: G20 Bukan Forum untuk Selesaikan Perang
Dengan demikian, ia bilang, koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan terutama memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat.
Ia menceritakan, fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga persepsi koperasi di masyarakat kurang baik.
Berbagai permasalahan koperasi saat ini, Zabadi bilang antara lain adanya penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir dan penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus.
Sementara di lain pihak, potensi anggota tidak dioptimalkan dan pengawasan yang belum berjalan maksimal.
Selain itu menurut dia, pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.