Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Perusahaan Gadai Gelap hingga Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Kompas.com - 06/06/2022, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pergadaian merupakan badan usaha keuangan yang saat ini mudah ditemui.

Secara bisnis, gadai adalah jenis usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang gadai. Dengan begitu, bisnis layanan keuangan ini kemudian disebut sebagai usaha gadai.

Disadur dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, perusahaan pergadaian memiliki produk dan jasa yang sangat beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lainnya seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian PT Gadai Lagi Jaya

Berkelindan dengan maraknya perusahaan gadai belakangan, masyarakat perlu waspada dengan munculnya gadai gelap.

Untuk dapat terhindar dari perusahaan gadai gelap, masyarakat perlu mengetahui modus yang kerap muncul dari bisnis ilegal ini.

Baca juga: Perusahaan Gadai Bertambah Lagi, OJK Keluarkan Dua Izin Baru

Berikut ini adalah ciri-ciri pergadaian gelap yang sering ditemui.

1. Tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Ketika handak menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah memastikan perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.

Pasalnya, pergadaian identik dengan adanya barang-barang yang digadaikan konsumen. Pergadaian yang tidak memiliki outlet usaha berupa bangunan fisik patut dicurigai.

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan pergadaian tidak dilakukan sembarangan. Setiap penaksiran harus tersertifikasi. Bahkan, para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.

Jadi, jangan lupa untuk memastikan penaksir memiliki sertifikasi.

Baca juga: Terbaru, Ini Daftar 100 Pinjol Ilegal 2022 yang Ditutup OJK

3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Modus pemberian suku bunga menggiurkan merupakan ciri-ciri yang kerap ditemui. Untuk terhindar dari modus ini, idetifikasikan terlebih dahulu apakah suku bunga yang diberikan itu logis, relatif lebih rendah.

Cara lainnya juga dapat dilakukan dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

Baca juga: Waspadai 7 Platform Investasi Ilegal Ini, dari Simple Shopping hingga Triumphfx

4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen

Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.

Perlu diketahui, uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah.

Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama 1 tahun sejak tanggal pelelangan.

Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.

Jadi pastikan perusahaan pergadaian yang dipilih mengasuransikan barang jaminan.

6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.

Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen. Misalnya, dalam surat bukti gadai tercantum ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat melakukan penebusan barang jaminan gadai.

7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pastikan perusahaan terdaftar dan berizin OJK. Untuk memastikan legalitasnya, calon nasabah dapat menghubungi layanan kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Itu tadi adalah ciri-ciri dari perusahaan gadai gelap. Pastikan kamu terhindar dari modus yang digunakan oleh perusahaan pergadaian ilegal dengan memilih perusahaan pergadaian yang kredibel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com