Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wadah UMKM Konstruksi HUNI Terbentuk, Kementerian PUPR Ingatkan soal Sertifikasi

Kompas.com - 06/06/2022, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR, Nicodemus Daud menemui perwakilan Himpunan Usahawan Mikro Kecil Menengah Bangunan Nasional Indonesia (HUNI).

Nico menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya himpunan yang mewadahi para usahawan dari tenaga kerja konstruksi di Indonesia ini.

Nico menjelaskan, saat ini pemerintah memang tengah gencar meningkatkan kompetensi UMKM, termasuk di bidang konstruksi, sebagai salah satu langkah percepatan pembangunan dan penggerak roda perekonomian nasional.

Upaya yang kini tengah dilakukan adalah menerapkan kebijakan penggunaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dalam setiap pembangunan. Hal ini merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Setiap tenaga kerja konstruksi ini harus memiliki keahlian khusus, misalnya tenaga kerja pemasangan rangka dan atap baja ringan, atau atap lantai dinding, dan lain-lain. Keahlian dari masing-masing anggota HUNI inilah kemudian yang harus dilengkapi dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi,” kata Nico melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Kementerian PUPR Bangun 29 Jembatan di Trans-Papua

Ia menambahkan, Kementerian PUPR kini tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rancangan ini, akan diatur terkait pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan infrastruktur baik pemerintah maupun swasta yang mewajibkan penyedia untuk menggunakan tenaga konstruksi bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga.

Pemerintah daerah nantinya yang akan menjalankan fungsi pengawasan dalam peraturan tersebut.

Baca juga: Kejar Target Belanja Produk Dalam Negeri, Kementerian PUPR Teken Paket Komitmen Senilai Rp 778 Miliar

Menanggapi hal itu, Ketua Umum HUNI, Sudrajat mengatakan, sekitar 1.000 tenaga kerja konstruksi mereka saat ini sudah mengantongi sertifikat kompetensi tenaga konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK.

Namun diakui, saat ini sebagian besar anggota HUNI memiliki latar belakang sebagai aplikator (tenaga konstruksi pemasang) baja ringan, baik itu rangka atap, rangka dinding, genteng metal maupun rumah instan yang berbasis baja ringan.

Namun demikian, HUNI yang baru diresmikan 1 Juni 2022 ini tetap membuka diri untuk menerima pekerja konstruksi dengan bidang keahlian lain seperti tukang listrik, plumbing, las dan lain-lain yang berkaitan dengan konstruksi bangunan, khususnya perumahan.

 

REI: UMKM konstruksi sangat dibutuhkan

Dalam pertemuan tertutup itu, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida menuturkan bahwa usahawan kecil yang tergabung dalam HUNI memiliki peran penting dalam pembangunan bersama.

Untuk itu, peran mereka sangat dibutuhkan dalam percepatan pembangunan ini dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.


“REI siap mendukung HUNI karena keterlibatan dan pengembang rumah bersubsidi kan kelas UMKM. Di sini, kita semua berkolaborasi untuk menyediakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang diamanatkan oleh UUD 45 dimana kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, harus disediakan negara. Di sinilah pemerintah mengajak swasta (menyediakan kebutuhan hunian masyarakat), swasta lalu mengajak HUNI untuk bekerja sama. Untuk mengangkat ekonomi kita bersama-sama,” kata Totok.

Totok menambahkan, setiap tahunnya, REI minimal membangun 200.000 unit rumah. Pembangunan ini akan berjalan lebih cepat, efisien dan juga aman jika dikerjakan oleh tenaga konstruksi yang bersertifikat.

Untuk itu ia juga menyambut baik upaya Kementerian PUPR yang akan merumuskan Permen yang mengatur tentang kewajiban tenaga kerja bersertifikat dalam proyek pembangunan yang dikerjakan pemerintah maupun swasta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com