Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Jadi NPWP Diterapkan Tahun Depan, Diklaim Bisa Tingkatkan Rasio Pajak

Kompas.com - 06/06/2022, 20:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 2023. Maka nantinya selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak dalam sistem perpajakan.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, integrasi NIK jadi NPWP bertujuan untuk memperluas basis perpajakan. Lantaran, saat ini baru sekitar 22,5 persen atau 45 juta orang yang terdaftar memiliki NPWP, lebih rendah dari jumlah penduduk Indonesia.

"Saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan bagi penerimaan pajak ke depan,” ujarnya dalam acara Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Hotel Bidakaran, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Percepat NIK Jadi NPWP Tahun Depan, Ini Alasannya

Ia menyakini, lewat integrasi NIK dan NPWP maka dapat mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio). Hal ini mengingat minimnya basis pajak dan jumlah wajib pajak yang aktif membayar pajak, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rasio pajak Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara sesama atau peer country.

Meskipun nantinya NIK jadi NPWP, lanjut Suryo, bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak. Hanya mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan masuk ke dalam layer pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenakan pajak.

Menurutnya, setiap orang yang memiliki NIK akan tercatat data penghasilannya, sehingga ketika pendapatannya sudah memenuhi kriteria untuk menjadi wajib pajak, orang tersebut baru mulai membayar pajak. Maka bagi yang tidak berpenghasilan atau penghasilannya di bawah batas minimal, tidak akan dikenakan pajak.

"Jadi misalnya anak SMP, atau anak SMA, atau anak kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Kalau nanti sudah memiliki penghasilan reguler, baru harus aktivasi dan membayar pajak," ungkap Suryo.

Seperti diketahui, ketentuan penggunaan NIK jadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sudah tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menambahkan, saat ini integrasi NIK menjadi NPWP sudah menyelesaikan addendum dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun Adendum ini diperlukan untuk melaksanakan Perpres 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan atau NPWP dalam layanan publik.

"Prosesnya pertama, harus diklarifikasi orang tidak serta merta dengan adanya NIK jadi NPWP, semua orang harus bayar pajak. Kedua, proses saat ini terakhir sudah melakukan addendum dengan disdukcapil terkait penggunaan NIK untuk NPWP," paparnya.

Saat ini DJP bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri pun masih terus aat ini masih terus menyusun peraturan pelaksana, memperkuat sistem, serta melakukan validasi dari NIK dan NPWP sebelum dimplementasikan di tahun depan.

Namun, Neil tidak merinci terkait waktu yang dibutuhkan untuk melakukan transisi. Ia hanya bilang, masih harus menunggu aturan yang akan tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi ada transisi, tapi kalau wajib pajak yang pada saat transisi itu mau mendaftarkan, dia tidak perlu mendapatkan NPWP yang seperti sekarang, tapi dia menggunakan nomor NIK dengan melakukan aktivasi, kalau dia mau aktivasi," ucapnya.

Menurut Neil, hingga saat ini pihaknya tidak menemukan kendala dalam proses pengujian transisi karena DJP dan Disdukcapil telah mempunyai addendum untuk pertukaran atau penggunaan data. Adapun kerahasiaan data ini sudah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Data wajib pajak tetap rahasia, jadi bukan berarti dengan adanya perpaduan sistem itu artinya sana bisa baca, sini bisa baca. Jadi enggak perlu khawatir,” pungkasnya.

Baca juga: NIK Bakal Jadi NPWP Mulai 2023, Begini Cara Kerjanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com