JAKARTA, KOMPAS.com- Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulannya dengan berbagai metode, baik online maupun offline. Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Kesehatan?
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 per bulannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I sebesar, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk Kelas III.
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan secara online
Untuk cara membayar iuran BPJS Kesehatan secara online, terdapat pilihan melalui e-commerce, e-wallet, atau m-banking. Dengan pembayaran online, peserta hanya perlu melakukannya di rumah dan tidak perlu repot-repot untuk mengantre.
Inilah cara bayar BPJS Kesehatan di berbagai jenis platform:
1. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Tokopedia
Baca juga: Simak 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline
2. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Bukalapak
3. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via Shopee
4. Cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat OVO
Baca juga: Cara Bayar IndiHome lewat GoPay, OVO, dan LinkAja dengan Mudah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.