Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Usul 10 BUMN Dapat PMN Rp 73,26 Triliun pada 2023, Tertinggi Hutama Karya

Kompas.com - 07/06/2022, 15:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Selanjutnya, PLN akan menerima PMN sebesar Rp 10 triliun untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan pada sektor pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa dan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).*

Kemudian Defend ID atau Holding BUMN Industri Pertahanan akan menerima PMN dalam bentuk tunai dan non-tunai. Untuk PMN tunai yakni sebesar Rp 3 triliun buat pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radar, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, kendaraan tempur dan modernisasi senjata.

Sementara nilai PMN non-tunai sebesar Rp 838 miliar yang akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan perbaikan kinerja perusahaan.

Begitu pula ID Food atau Holding BUMN Pangan yang juga akan menerima PMN dalam bentuk tunai dan non-tunai. PMN tunai sebesar Rp 2 trilun yang akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.

Sedangkan nilai PMN non-tunai sebesar Rp 2,6 triliun yang akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan perbaikan kinerja perusahaan.

Adapun PMN non-tunai merupakan Konversi RDI/SLA dan Eks BPPN, angka posisi per 31 Maret 2022 dan akan berubah pada saat konversi dilakukan.

Baca juga: Kenapa Beli Minyak Goreng Curah Harus Tunjukkan KTP? Ini Penjelasan Mendag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com