Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Kritik Pemda: Kalau Anggaran Dikurangi Dikit, Langsung Lumpuh

Kompas.com - 07/06/2022, 17:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung ketidakmampuan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan anggaran.

Jika pemerintah pusat mengurangi atau merealokasi anggaran dari APBD, pemerintah daerah tidak bisa bergerak menjalankan beberapa program di daerah. Hal inilah yang menyebabkan dana hanya terparkir di perbankan.

"APBD itu setiap kali (komponennya) kita kurangi (seperti) DBH dikurangi, atau DAK-nya dikutik-kutik dikit, mereka sudah enggak bisa ngapa-ngapain gitu, enggak bergerak," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: Belanja Bansos di APBD Cuma Rp 11 Triliun, di APBN Sudah Rp 400 Triliun

Bendahara negara ini menyebut, kondisi ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah belum bisa menjadi peredam kejut (shock absorber).

Padahal fungsi peredam ini sangat diperlukan ketika negara harus fleksibel menggunakan anggaran, utamanya ketika krisis terjadi. Asal tahu saja selama pandemi Covid-19, pemerintah pusat berkali-kali melakukan refocusing anggaran untuk menangani krisis.

"Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah itu makin memiliki untuk menjadi shock absorb juga," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Transparansi Anggaran RI Peringkat 1 Se-Asia Tenggara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengakui, fungsi peredam masih diandalkan dari APBN. Ketika pandemi misalnya, belanja yang berhubungan dengan kesehatan dan bantuan sosial didominasi oleh pusat.

Di bidang perlindungan sosial, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat mencapai Rp 400 triliun - Rp 500 triliun. Nilainya jauh lebih tinggi dibanding dana perlinsos dalam APBN yang sekitar Rp 11 triliun.

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Kisi-kisi dari Sri Mulyani

Sementara di bidang kesehatan, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin Covid-19, dan pembayaran klaim pasien Covid-19 di seluruh Indonesia dibayar melalui dana dari pusat.

"Itu apa artinya? Berarti di daerah membutuhkan menteri-menteri keuangan yang baik juga, yang mampu untuk menjaga (APBD), kalau shock saya melakukan financing," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Penyaluran BLT di 26 Pemda Bermasalah, Dobel Penerima hingga Nominal Tak Sesuai

Oleh karena itu, pemerintah menyematkan fungsi penarikan utang atau pemanfaatan pembiayaan kreatif dalam UU HKPD. Di sisi lain, Pemda juga bisa melakukan pembiayaan berintegritas (integrity funding).

"Ini tujuannya supaya daerah itu enggak selalu begitu pusat gelontorin dikit, duitnya ngendon di BPD (Bank Pembangunan Daerah), atau kalau waktu di Kanwil mereka juga langsung lumpuh. Kan, mereka juga bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antar waktu dan antar pos," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com