Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Dana? Simak Cara Daftar Program Kredit Melawan Rentenir

Kompas.com - 07/06/2022, 17:22 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meminimalisir keberadaan pemberi kredit informal atau ilegal, salah satunya melalui Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).

Program yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah ini, diharapkan dapat mengurangi keterngantungan atau pengaruh pemberi kredit informal seperti rentenir.

"Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal," tulis OJK, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Ini Salah Satu Penyebab Biaya Pernikahan Mahal

Menurut OJK, melalui program tersebut para pelaku UMK yang membutuhkan pendanaan dapat mendapatkan penawaran pinjaman dengan bunga yang lebih murah dan aman. Sebab dana disalurkan oleh LJK formal.

Berdasarkan data OJK, sampai dengan kuartal pertama tahun ini sudah terdapat 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang mengimplementasikan program K/PMR.

Dari jumlah TPAKD tersebut, total terdapat 91 skema penyaluran K/PMR.

Sebagai informasi, penyaluran K/PMR hingga triwulan III 2021 telah mencapai Rp 1,3 triliun, yang disalurkan kepada 133.900 debitur.

Baca juga: Genjot Produksi Susu, Peternak Sapi Perah Didorong Jadi Anggota Koperasi

Bagi masyarakat yang tertarik, dapat mengakses program K/PMR dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Mengecek langsung TPAKD di wilayah masing-masing dan pastikan TPAKD telah mengimplementasikan program K/PMR.

- Melakukan pengecekan nama produk layanan dan LJK penyalur. Pastikan nama program yang berlaku sesuai dengan daftar yang tersedia. Jangan tertipu dengan yang bodong ya!

- Kunjungi langsung lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Ini dilakukan untuk memperoleh informasi lanjutan perihal program yang disediakan dari mulai cara pendaftaran hingga proses pembayaran cicilan.

- Lakukan pengajuan. Setelah semua informasi yang diperoleh dirasa cukup, masyarakat bisa langsung melakukan pengajuan kredit.

Baca juga: Kementerian BUMN Usul 7 BUMN Dapat PMN Rp 54,76 Triliun pada 2023, Tertinggi Hutama Karya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com