Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Standar Biaya Masukan 2023: Dari Honor dan Biaya Dinas ASN sampai Patokan Harga Instansi Pemerintah

Kompas.com - 07/06/2022, 18:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Standar Biaya Masukan 2023 pada 19 Mei 2022. Standardisasi ini berlaku sejak peraturan dimaksud diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2022.

Standar Biaya Masukan merupakan daftar honor dan tunjangan bagi pegawai negeri—aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) tercakup di dalamnya—serta patokan tarif dan harga untuk para rekanan yang berminat mengajukan penawaran ke instansi pemerintah.

Fungsi Standar Biaya Masukan adalah patokan tertinggi dan perkiraan atau estimasi untuk honor, harga, dan tarif dimaksud. Standar Biaya Masukan 2023 diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022

Standardisasi yang berfungsi sebagai patokan harga tertinggi dirinci dalam Lampiran I PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Adapun standardisasi untuk keperluan estimasi pengeluaran dirinci di Lampiran II aturan yang sama.

Tujuan dari keberadaan standardisasi ini adalah untuk pembuatan rencana kerja instansi pemerintah, yang di dalamnya dimungkinkan melibatkan pihak ketiga sebagai rekanan dan atau komponen biaya tambahan di luar gaji pegawai negeri karena penugasan.

Di dalam rincian peraturan dan dua lampirannya tercakup antara lain aneka honorarium, uang perjalanan dinas, uang rapat, pagu tiket moda transportasi dan tarif penginapan, biaya sewa dan pengadaan kendaraan, pagu untuk makanan rapat, pagu pengadaan inventaris dan perawatan inventaris, pagu operasional kantor, tarif sewa tempat rapat, serta honorarium untuk penggunaan tenaga tersertifikasi dari luar. 

Sebagai pembanding, Standar Biaya Masukan 2022 diatur dalam PMK Nomor 60/PMK.02/2021

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan 2023 beserta dua lampiran yang tak terpisahkan dari peraturan dimaksud, dengan rincian:

  • Naskah PMK Nomor 83/PMK.02/2022 di halaman 1-4
  • Lampiran I di halaman 5-78
  • Lampiran II di halaman 79-135

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com