Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Beberkan Jurus Baru untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng Curah Sesuai HET

Kompas.com - 07/06/2022, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan langkah terbaru pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar tak melebihi harga eceran tertinggi (HET) di depan anggota Komisi VI DPR.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui program minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Program MGCR ini melibatkan berbagai segmen seperti produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran, dan distributor serta pengecer.

"Kemendag meluncurkan program minyak goreng curah rakyat untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai dengan HET yaitu 14.000 per liter atau 15.500 per kilogram," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Kenapa Beli Minyak Goreng Curah Harus Tunjukkan KTP? Ini Penjelasan Mendag

Dia menjelaskan, program MCGR ini mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng curah di seluruh Indonesia menggunakan aplikasi digital SIMIRAH.

Adapun target pendistribusian minyak goreng dalam program ini yakni di 10.000 titik jual yang sudah ditentukan secara proporsional.

Kemudian, proses pendistribusiannya dilakukan sesuai dengan pokok pengaturan MGCR yang ada di Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Untuk itu, produsen CPO wajib mendistribusikan minyak goreng curah kepada produsen minyak goreng sesuai ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang telah ditetapkan.

Lalu produsen CPO wajib melaporkan realisasi pendistribusian minyak goreng curah tersebut ke aplikasi SIMIRAH yang sudah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW).

"Produsen minyak goreng wajib mendistribusikan minyak goreng curah ke distributor yang terdaftar di SIMIRAH sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO yang ditetapkan dan melaporkan realisasi pendistribusian ke SIMIRAH yang terintegrasi dengan INSW," lanjutnya.

Selanjutnya, jika produsen CPO dan minyak goreng telah melakukan pendistribusian di atas, maka produsen diperbolehkan melakuakn ekspor CPO dan turunannya.

"Hasil validasi digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor," kata dia.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Rakyat, Lutfi: Seluruh Proses Akan Berbasis Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com