Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sudah 2 Tahun Turis Dilarang Naik Puncak Candi Borobudur | Merpati Airlines Pailit

Kompas.com - 08/06/2022, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Tiket ke Puncak Borobudur Bakal Rp 750.000, Pengelola: Sudah 2 Tahun Turis Dilarang Naik...

Perizinan naik ke area stupa Candi Borobudur hingga kini belum dibuka kembali. Pengelola Candi Buddha itu menyebut, para turis yang berkunjung ke candi tidak bisa naik ke areal stupa sejak pandemi, atau tepatnya 2 tahun lalu.

Selain menjaga kebersihan, penutupan areal stupa dilakukan demi kelestarian. Untuk itu, pengelola berencana menetapkan tiket naik Rp 750.000 untuk wisatawan lokal dengan kuota 1.200 orang per hari.

Sementara untuk turis, tiket ke atas stupa 100 dollar AS atau 1,45 juta (kurs Rp 14.500) dan pelajar Rp 5.000/orang.

"Jadi sudah 2 tahun enggak bisa naik (ke bagian stupa), hanya sampai pelataran. Karena memang dikhawatirkan banyak orang naik, candinya menurun. Jadi sejak konservasi candinya tidak layak untuk naik beribu-ribu orang," kata Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Dony Oskaria saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Selengkapnya klik di sini

2. Merpati Airlines Resmi Ditetapkan Pailit

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan pailit itu ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (7/6/2021), permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan PPA bahwa Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.

Kelalaian tersebut membuat Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dibatalkan oleh PN Surabaya. Selain itu, menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.

Selengkapnya klik di sini

3. Elon Musk Ancam Batalkan Akuisisi Twitter, Ini Alasannya

Proses akuisisi Twitter oleh Elon Musk memasuki babak baru. Kali ini, ia mengancam akan menarik penawarannya untuk membeli platform media sosial tersebut. Hal itu disampaikan Elon Musk, karena Twitter disebut telah gagal memberikan data yang Ia minta, terkait keberadaan dan jumlah akun palsu.

Dalam surat yang dikirimkan kepada manajemen Twitter, ia mengatakan, raksasa sosial media itu secara aktif menolak dan menggagalkan hak informasinya, yang merupakan bagian dari perjanjian akuisisi.

"Ini jelas merupakan pelanggaran material terhadap kewajiban Twitter berdasarkan perjanjian merger, dan Musk memiliki semua hak yang dihasilkan dari hal tersebut, termasuk haknya untuk tidak menyelesaikan transaksi dan haknya untuk mengakhiri perjanjian merger," tulis pengacara yang mewakili Musk, dikutip dari CNN, Selasa (7/6/2022).

Selengkapnya klik di sini

 

4. Kerap Disepelekan, Simak Aturan Mengemudi Jarak Jauh yang Benar

Beristirahat sangat diperlukan untuk pengemudi jarak jauh agar tetap nyaman dan selamat sampai tujuan. Sebagian pengemudi pasti sudah pernah mendengar aturan 4/8 dalam mengemudi tapi apa sih artinya?

Aturan 4/8 ini penting diketahui bagi yang sering berkemudi antar kota atau provinsi. Aturan mengemudi jarak jauh tercantum dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ seperti durasi berkendara dan beristirahat.

Supaya lebih memahami apa itu aturan 4/8 seperti yang diatur dalam UU LLAJ, yuk simak penjelasan berikut ini yang dilansir dari Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151.

Aturan mengemudi jarak jauh:

-8 jam

8 jam merupakan durasi maksimal mengemudi yang diperbolehkan dalam sehari. Lebih dari itu, dapat mengancam keselamatan pengemudi dan penumpang. Sebab, dalam mengemudi memerlukan konsentrasi tinggi dan kondisi fisik yang prima. Jika sudah mencapai 8 jam, pengemudi perlu mengistirahatkan tubuhnya sebelum memulai perjalanan kembali atau dapat bergantian dengan pengemudi lain jika ada.

-4 jam

4 jam merupakan durasi mengemudi tanpa istirahat. Artinya, jika sudah mengemudi selama 4 jam nonstop, pengemudi perlu menepi di rest area atau tempat istirahat terdekat untuk meregangkan tubuhnya. Jangan terlalu memaksakan mengemudi jika sudah mencapai durasi 4 jam ini hanya karena ingin sampai tujuan lebih cepat.

Selengkapnya klik di sini

5. PT Freeport Indonesia Buka Banyak Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Persyaratannya

Bagi kamu lulusan Sarjana (S1) hingga Pascasarjana (S2) dari berbagai jurusan ingin berkarier di salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, simak lowongan kerja yang satu ini. PT Freeport Indonesia tengah membuka lowongan kerja yang bakal ditempatkan di Manyar Smelter Project, Gresik, Jawa Timur.

Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahaan tambang terkemuka di dunia. Perusahaan ini melakukan eksplorasi, menambang, dan memproses bijih yang mengandung tembaga, emas, serta perak di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Papua.

Melansir laman resminya, Selasa (7/6/2022), berikut posisi, persyaratan hingga cara mendaftarnya.

1. Environment Engineer

Kualifikasi: Lulusan S1 jurusan Environmental Science/Environmental Technology/Earth Science/atau jurusan sains lain seperti Biology, Chemistry, Geology, Hydrology, Forestry, Agriculture, Meteorology, Environmental/Natural Resource Management). Atau, jurusan Mathematics/Computer Science, termasuk Accounting and Finance, Business Management Berpengalaman minimal 3 tahun di posisi dan proyek serupa Superintendent

Selengkapnya klik di sini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com