Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modalku: Waspada Penipuan Pinjaman Online, Kami Tidak Pernah Minta Deposit

Kompas.com - 08/06/2022, 10:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform pendanaan digital Modalku menemukan dan menerima laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan perusahaannya.

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan, Modalku telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Semaksimal mungkin kami akan memberikan pengawalan terhadap kasus-kasus penipuan yang telah merugikan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan," kata dia dalam keterangan pers, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan di Perusahaan Banyak Dilakukan oleh Karyawan, Ini 3 Faktor Penyebabnya

"Kami juga mendorong masyarakat agar selalu bijak dalam memastikan dan memilih pinjaman online yang terdaftar atau berizin secara resmi di OJK,” imbuh dia.

Ia menegaskan, Modalku tidak pernah sekalipun meminta deposit sebagai syarat.

Modalku juga tidak pernah menghubungi melalui WhatsApp tanpa persetujuan pendana maupun peminjam dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Reynold menjelaskan, Modalku hanya memiliki 1 aplikasi resmi khusus pendana yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Modalku juga memiliki website resmi, yaitu www.modalku.co.id yang dapat diakses oleh para peminjam untuk melakukan pengajuan.

Terkait penipuan, menurut dia, pelaku penipuan lebih agresif dalam melakukan tindak penipuan.

Reynold menceritakan, berbagai motif terus diupayakan seperti dengan membuat aplikasi tiruan menggunakan logo Modalku hingga meminta melakukan deposit.

"Mereka juga berupaya untuk meyakinkan korban dengan memberikan alamat kantor Modalku yang membuat para korban datang ke kantor Modalku untuk memastikan. Selain itu, para pelaku penipuan juga tidak segan untuk memberikan ancaman penyebaran data pribadi jika melakukan penolakkan," urai dia.

Baca juga: Waspada Penipuan Online Program Undian Berhadiah, Cermati 4 Hal Ini

Tim Modalku terus memantau perkembangan kasus yang sedang berjalan untuk menghindari kasus penipuan pinjaman online serupa.

Reynold bilang, perusahaannya terus melakukan edukasi melalui social media, blog, serta website resmi Modalku.

Ia berharap, para pelaku penipuan ini dapat memperoleh tindakan tegas terhadap kasus penipuan dan memperoleh efek jera. Di sisi lain, Reynold berharap masyarakat dapat memilih fintech yang tepat.

"Gunakanlah layanan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK, karena perusahaan fintech yang sudah terdaftar atau berizin di OJK memiliki standarisasi memadai di bawah pengawasan OJK, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen.” tutup Reynold Wijaya.

Sebagai catatan, masyarakat dapat melakukan laporan pengaduan kasus pinjol ilegal melalui 3 kanal utama yakni lapor.go.id, kanal patroli siber melalui surel info@cyber.polri.go.id, dan ke Kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, dan WhatsApp (08119224545).

Baca juga: Apa itu Penipuan Email Phishing? Simak Modus dan Ciri-cirinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com