Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modalku: Waspada Penipuan Pinjaman Online, Kami Tidak Pernah Minta Deposit

Kompas.com - 08/06/2022, 10:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform pendanaan digital Modalku menemukan dan menerima laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan perusahaannya.

Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan, Modalku telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Semaksimal mungkin kami akan memberikan pengawalan terhadap kasus-kasus penipuan yang telah merugikan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan," kata dia dalam keterangan pers, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan di Perusahaan Banyak Dilakukan oleh Karyawan, Ini 3 Faktor Penyebabnya

"Kami juga mendorong masyarakat agar selalu bijak dalam memastikan dan memilih pinjaman online yang terdaftar atau berizin secara resmi di OJK,” imbuh dia.

Ia menegaskan, Modalku tidak pernah sekalipun meminta deposit sebagai syarat.

Modalku juga tidak pernah menghubungi melalui WhatsApp tanpa persetujuan pendana maupun peminjam dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Reynold menjelaskan, Modalku hanya memiliki 1 aplikasi resmi khusus pendana yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Modalku juga memiliki website resmi, yaitu www.modalku.co.id yang dapat diakses oleh para peminjam untuk melakukan pengajuan.

Terkait penipuan, menurut dia, pelaku penipuan lebih agresif dalam melakukan tindak penipuan.

Reynold menceritakan, berbagai motif terus diupayakan seperti dengan membuat aplikasi tiruan menggunakan logo Modalku hingga meminta melakukan deposit.

"Mereka juga berupaya untuk meyakinkan korban dengan memberikan alamat kantor Modalku yang membuat para korban datang ke kantor Modalku untuk memastikan. Selain itu, para pelaku penipuan juga tidak segan untuk memberikan ancaman penyebaran data pribadi jika melakukan penolakkan," urai dia.

Baca juga: Waspada Penipuan Online Program Undian Berhadiah, Cermati 4 Hal Ini

Tim Modalku terus memantau perkembangan kasus yang sedang berjalan untuk menghindari kasus penipuan pinjaman online serupa.

Reynold bilang, perusahaannya terus melakukan edukasi melalui social media, blog, serta website resmi Modalku.

Ia berharap, para pelaku penipuan ini dapat memperoleh tindakan tegas terhadap kasus penipuan dan memperoleh efek jera. Di sisi lain, Reynold berharap masyarakat dapat memilih fintech yang tepat.

"Gunakanlah layanan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK, karena perusahaan fintech yang sudah terdaftar atau berizin di OJK memiliki standarisasi memadai di bawah pengawasan OJK, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen.” tutup Reynold Wijaya.

Sebagai catatan, masyarakat dapat melakukan laporan pengaduan kasus pinjol ilegal melalui 3 kanal utama yakni lapor.go.id, kanal patroli siber melalui surel info@cyber.polri.go.id, dan ke Kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, dan WhatsApp (08119224545).

Baca juga: Apa itu Penipuan Email Phishing? Simak Modus dan Ciri-cirinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com