Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Banyak Startup Lakukan PHK, Apa Alasannya?

Kompas.com - 08/06/2022, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Baru-baru ini, berbagai platform media sosial ramai membahas perusahaan startup yang secara besar-besaran mem-PHK para karyawannya. Isu ini pun muncul kembali setelah dua tahun lalu, yaitu awal mula hadirnya pandemi Covid-19 yang berimbas ke banyak sektor.

Salah satu perusahaan rintisan yang menjadi sorotan adalah Zenius. Perusahaan rintisan berbasis teknologi dan edukasi ini menjadi sorotan karena telah memutus hubungan kerja dengan lebih dari 200 karyawannya.

Dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk “Ini Alasan Perusahaan Layoff Pekerja”. Mincot, admin HRD Bacot, pun menjelaskan lebih lanjut perihal alasan perusahaan rintisan ini ramai-ramai melakukan layoff atau PHK.

Apa itu PHK?

PHK yang merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja adalah pemberhentian status kekaryawanan oleh perusahaan karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Ada beberapa hal yang menyebabkan PHK ini terjadi, seperti implementasi teknologi terbaru dan pengunduran diri sukarela. Akan tetapi, biasanya karena penurunan pendapatan secara drastis sehingga mau tak mau membuat perusahaan melakukan penghematan.

Baca juga: Kuliah Sambil Kerja, Apakah Bisa Seimbang?

Sementara itu, yang dilakukan oleh para perusahaan rintisan adalah karena adanya efisiensi tenaga kerja. Menurut Mincot, hal ini dilakukan oleh perusahaan tersebut karena diprediksi mereka tak mampu membayar para karyawan sebelum terjadinya krisis.

Meskipun begitu, keputusan ini bukan dilakukan dengan sembarangan. Justru, PHK biasanya adalah pilihan terakhir yang perusahaan punya.

Sebelum memutuskan untuk mem-PHK karyawannya, perusahaan bisa saja melakukan usaha, seperti menghentikan perekrutan terbuka, efisiensi biaya nonoperasional karyawan dan menjual aset.

Jika tiga usaha itu tak mampu membantu, baru setelah itu perusahaan harus melakukan PHK dan penutupan secara permanen.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Mincot pun mengungkapkan jika, “Memutuskan PHK adalah hal yang paling sulit karena harus mempersiapkan siapa yang kena PHK, mengurus fresh money untuk keperluan hak normatif, dan mengkomunikasikannya.”

Namun, Mincot menandai bahwa komunikasi adalah yang terpenting. Hal ini disebabkan karena berbagai isu, seperti yang sedang viral ini, akan muncul di media sosial. Maka dari itu, jika prosesnya tak berjalan dengan lancar, bisa menjadi bumerang untuk perusahaan tersebut.

Pemberitahuannya pun tak boleh mendadak dan wajib dilakukan 14 hari sebelum waktu PHK.

Baca juga: Balada THR Sandwich Generation

Tak hanya itu, beberapa atasan tentu bisa saja merasa kesulitan saat diminta untuk memilih karyawan mana yang akan di PHK. Terlebih, jika hubungan keduanya sudah terjalin dengan sangat baik.

Setelah sudah melakukan hal-hal tersebut, karyawan biasanya akan menandatangani surat perjanjian bersama. Dalam perjanjian itu biasanya juga dituliskan besaran uang pesangon dan uang-uang lainnya yang akan diterima.

Semua urusan yang membahas soal PHK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 40–45. Jadi, jika dalam prosesnya melanggar hukum, akan ada konsekuensi yang diterima perusahaan.

Bahkan, hal ini bisa sampai ke meja hijau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini dibentuk di lingkungan peradilan umum yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Dengarkan informasi lengkap seputar dunia kerja bersama HRD Bacot dan SSAJ Associate hanya melalui siniar Obsesif di Spotify. Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbaru yang tayang pada Kamis dan Minggu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com