KOMPAS.com – Bagi Anda yang ingin mengurus perubahan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, informasi seputar cara pindah BPJS mandiri ke PPU (Pekerja Penerima Upah) penting diketahui.
Janis kepesertaan BPJS mandiri terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya dibayar secara mandiri, karena itu disebut BPJS mandiri.
Bagi Anda yang baru saja diterima bekerja di perusahaan, cara pindah BPJS mandiri ke perusahaan secara online perlu diperhatikan jika ingin mengganti jenis kepesertaan.
Baca juga: Catat Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022
Cara menonaktifkan BPJS Mandiri ke perusahaan juga penting diketahui agar Anda tidak perlu lagi membayar iuran tiap bulan.
Bagi Anda yang sudah berkeluarga, cara pindah BPJS mandiri ke perusahaan suami juga bisa jadi alternatif bagi istri yang ingin diikutkan dalam perubahan status kepesertaan.
Artikel ini akan memberikan ulasan terkait hal ini, yang dirangkum dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan laman resmi BPJS Kesehatan pada Rabu (8/6/2022).
Kepesertaan BPJS secara mandiri terdiri dari PBPU dan BP. PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi JMO
Sedangkan yang termasuk peserta BP terdiri atas:
Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/Istri/anak/anggota keluarga lain).
Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online
Pendaftaran bagi peserta PBPU atau peserta BP yang dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran dan selambat-lambatnya 30 hari sejak pendaftaran melalui mekanisme auto debit.
Ini penting diketahui bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara menonaktifkan BPJS mandiri ke perusahaan agar memahami pula kriteria kepesertaan yang dimaksud.
Sementara itu, yang termasuk PPU Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah pada suatu badan usaha.
Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU) terdiri atas:
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa via Aplikasi atau SMS
Beberapa jenis BU swasta yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lain-lain.