JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk melakukan perjalanan antar negara, setiap orang diwajibkan untuk memiliki dan membawa paspor. Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni lima tahun. Sehingga, penting untuk memahami cara perpanjang paspor dan cara perpanjang paspor online.
Perpanjang paspor online sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Sebab, biasanya negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Untuk perpanjang paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya. Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Kemudian akan dikembalikan bersamaan dengan pengambilan paspor baru.
Syarat perpanjang paspor
Sebelumnya, persiapkan dulu dokumen-dokumen di bawah ini sebagai syarat perpanjang paspor:
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Cara perpanjang paspor online
Dikutip dari Kompas.com, Anda bisa melakukan pengajuan perpanjangan paspor secara online (perpanjang paspor online). Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih di formulir online.
1. Unduh aplikasi paspor online
Agar bisa mengakses perpanjang paspor online, terlebih dahulu Anda harus mengunduh aplikasinya di Playstore atau Appstore. Aplikasi ini adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Buat akun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.