Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP 2022

Kompas.com - 08/06/2022, 22:04 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Apabila Anda peserta program Jaminan Hari Tua (JHT), penting untuk mengetahui langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online. Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP?

Untuk bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Anda bisa menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan klaim JKT via JMO ini, Anda bisa langsung melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.

Cara aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengikuti cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, peserta wajib untuk melakukan aktivasi akun di aplikasi JMO terlebih dahulu. Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO selengkapnya:

Baca juga: Simak Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Serta Syarat dan Biayanya

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu
  • Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Pastikan Anda sudah terdaftar.
  • Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
  • Pilih Jenis Kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
  • Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Email kamu, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Nomor Smartphone yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone kamu melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
  • Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pastikan S&K dibaca dengan baik.
  • Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.

Baca juga: Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO selengkapnya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  • Pastikan sudah 3 centang hijau.
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan.
  • Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  • Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
  • Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  • Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

 

Baca juga: Simak 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com