Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Program MGCR Permudah Warga Miliki Minyak Goreng Murah

Kompas.com - 09/06/2022, 07:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah strategis untuk menstabilkan harga minyak goreng di masyarakat.

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. No 33 Tahun 2022 yang mengatur soal tata kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan mengatakan, program MGCR ini dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan kepada masyarakat.

Baca juga: Solusi Hulu hingga Hilir Persoalan Minyak Goreng

Dengan kebijakan ini, minyak goreng curah dipatok dengan harga Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram.

"Tentu, tujuan daripada program ini adalah untuk mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai HET, sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kasan dalam dalam diskusi daring bertema "Atur Ulang Tata Kelola Sawit" yang digelar FMB9 (Forum Merdeka Barat 9), Rabu (8/6/2022).

Dalam implementasinya, Kasan mengatakan, pihaknya melibatkan berbagai pihak. Mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran, pengecer hingga distributor dan eksportir. Hal ini agar program dapat mencapai tujuan sesuai yang diharapkan.

Kasan berharap program ini mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga stok minyak goreng curah di masyarakat selalu tersedia. Tentunya, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

"Saya berharap dukungan dari masyarakat atas program minyak goreng curah rakyat ini. Supaya bisa tersedia di masyarakat dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Pantau Minyak Goreng Curah di Semarang, Luhut: Cukup Bagus meski Ada Kendala...

Selain itu, Kasan mengungkapkan, Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) ini menjadi bagian dari bangkitnya kegiatan ekspor produksi sawit.

Dimana hal ini akan berdampak positif pada bangkitnya perekonomian nasional dan memberikan kontribusi bagi negara.

Lebih lanjut Kasan menjelaskan, upaya optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah, merupakan cara menjaring insentif bagi para pelaku ekspor CPO dan produk turunannya.

Artinya, melalui program ini, Kemendag akan memberikan persetujuan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekspor.

"Bagi pelaku usaha yang ikut dalam program penyaluran atau pendistribusian minyak goreng curah rakyat ini, dan tentunya tervalidasi melalui sistem kita baik secara fisik maupun elektronik melalui pengajuan ekspor dan 5 melakukan ekspor," paparnya.

Terkait strategi Kemendag memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kasan menuturkan, dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam program ini. Antara lain mulai dari produsen CPO hingga distributor dan eksportir.

"Butuh komitmen dari semua pihak yang dilibatkan mulai dari produsen CPO, produsen minyak goreng sendiri, lalu pelaku jasa usaha distribusi sampai pada pengecer dan seterusnya," ungkapnya.

Untuk memastikan hal ini, Kasan menegaskan, pihaknya melakukan validasi secara elektronik.

Di sisi distribusi hingga pada tingkat pengecer, pihaknya melakukan monitoring dan validasi berdasarkan catatan real realisasi di tingkat pengecer yang ditujukan kepada konsumen.

"Validasi dilakukan secara fisik di lapangan oleh Satgas Pangan. Termasuk bukti validasi penjualan minyak goreng curah sesuai DMO/DPO ke konsumen, itu kita akan mendapatkan validasi dari setiap pembeli berdasarkan KTP atau NIK yang ada di masing-masing pembeli. Karena minyak goreng curah ditargetkan untuk masyarakat ekonomi kelas bawah," ujar Kasan.

Dalam rangka melakukan skema pengawasan terhadap penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), Kasan menjelaskan program Minyak Goreng Cyrah Rakyat (MGCR) berkaitan dengan kegiatan ekspor.

Artinya, para pelaku usaha harus memenuhi syarat memenuhi minyak goreng dalam negeri terlebih dahulu.

"Program ini dikaitkan dengan kegiatan ekspornya. Jadi setiap pelaku usah baik produsen CPO, produsen minyak goreng, maupun produsen produk-produk turunan lainnya dimana mereka juga adalah eksportir, ini menjadi prasyarat untuk mereka melakukan ekspor," tegasnya.

Baca juga: Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com