Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Online via M-paspor, Serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 09/06/2022, 21:07 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, permohonan untuk membuat paspor sudah bisa dilakukan secara online. Lalu, bagaimana cara membuat paspor online?

Cara bikin paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor. Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Sebelum mengikuti cara membuat paspor online via aplikasi m-paspor, pahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk mengajukan permohonan paspor.

Baca juga: Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP 2022

Syarat membuat paspor

Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

WNI

Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

WNI domisili luar Indonesia

Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

Baca juga: Simak Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Serta Syarat dan Biayanya

Anak WNI

Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak. Dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor sebagai berikut:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Calon TKI

Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya.

Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Cara membuat paspor online

Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanyaimigrasi.go.id Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.

Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id. Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Baca juga: Cara Daftar dan Aktivasi BSI Mobile Banking Tanpa ke Bank

Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online:

  • Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
  • Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
  • Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
  • Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  • Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
  • Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
  • Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
  • Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Tahap pembayaran permohonan paspor

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya membuat paspor

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman:Rp 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Syarat, Setoran Awal, dan Cara Buka Rekening BSI Online 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com