Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacu Ekspor ke Mozambik, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 37 Tahun 2022

Kompas.com - 09/06/2022, 22:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37 tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Mozambique/IM-PTA).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bertujuan untuk memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.

“IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk Go Global dan meningkatkan tingkat kompetisi,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran resminya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Mengenal Pala, Komoditi Ekspor Terlaris dari Indonesia

Sementara itu Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia.

Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika.

“IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia,” terang Veri.

Baca juga: Wakil Mendag: Lebih 7000 Produk Ekspor ke Negara EFTA Tanpa Bea Masuk

Pada Permendag ini, Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia.

Adapun produk yang mendapat penurunan tarif oleh Mozambik di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki serta produk kain.

Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik.

Produk tersebut di antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com