JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) terbukti bersalah melakukan monopoli ekspor benih bening lobster atau benur. Hal ini berdasarkan putusan dalam Sidang Majelis dengan agenda Pembacaan Putusan atas Perkara No. 04/KPPU-I/2021 pada Kamis (10/6/2022) kemarin.
PT ACK dinyatakan telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Pengurusan Transportasi Pengiriman (Ekspor) Benih Bening Lobster (BBL).
"KPPU memutuskan PT ACK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Kementerian PUPR Dapat Pagu Indikatif Rp 98,21 Triliun pada 2023
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan selama proses persidangan, di antaranya fakta adanya hambatan masuk (entry barrier) bagi perusahaan eksportir lain untuk bisa mengirim benur ke luar negeri, jika tidak menggunakan kargo PT ACK.
Hanya PT ACK yang dapat melakukan pengurusan dokumen Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal SPWP merupakan salah satu syarat yang diperlukan eksportir untuk pengiriman benur ke luar Indonesia.
Jika eksportir menggunakan perusahaan kargo selain PT ACK dalam melakukan ekspor benur, maka eksportir tersebut akan terhambat atau kesulitan dalam mengurus dokumen SPWP dari Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
Selain itu, terdapat fakta terkait penguasaan pasar lebih dari 50 persen atau monopoli sehingga dilakukan penetapan harga yang eksesif. PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan ekspor benur setidaknya sejak terbit Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 hingga 25 November 2020.
Baca juga: KKP ke Penyelundup Benih Lobster: Sudah, Tobat Saja...
Adanya penguasaan pangsa pasar jasa ekspor benur lebih dari 50 persen, dilihat dari keterangan para eksportir apabila tidak menggunakan jasa transportasi milik terlapor maka ekspor pengiriman benur tidak dapat dilaksanakan sehingga para eksportir tidak mempunyai pilihan lain.
PT ACK menguasai pangsa pasar yang melebihi dari 50 persen, sehingga memiliki posisi monopoli dalam pasar bersangkutan, yakni jasa pengurusan transportasi ekspor benur dengan menggunakan transportasi udara untuk tujuan ke Vietnam, Taiwan, dan Hong Kong pada periode Juni-November 2020,.
Dengan berbagai pelanggaran itu, KPPU telah memperhitungkan bahwa PT ACK dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 10 persen dari nilai penjualan dengan nilai sebesar Rp 7,65 miliar.
Baca juga: KKP Segel 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal dari China dan Malaysia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.