Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai 3 Juni 2022, Industri Securities Crowdfunding Himpun Dana Rp 507,2 Miliar

Kompas.com - 10/06/2022, 09:33 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total dana yang dihimpun securities crowdfunding telah mencapai Rp 507,20 miliar sampai 3 Juni 2022.

Angka ini meningkat sebanyak 22,7 persen sejak awal tahun. Adapun total dana yang dihimpun sampai akhir tahun 2021 baru sebanyak Rp 413,19 miliar.

Sedangkan pada tahun 2020 dana yang dihimpun melalui SCF baru sebanyak Rp 184,90 miliar.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, securities crowdfunding (SCF) merupakan salah satu terobosan yang dikeluarkan OJK untuk membantu UMKM dengan memanfaatkan platform digital.

Baca juga: Perlancar Konektivitas Antarpulau, 3 Pelabuhan dan 1 Kapal di Wakatobi Resmi Dioperasikan

"Pasca-diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, antusiasme masyarakat terhadap securities crowdfunding semakin pesat," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Ia melaporkan, pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga tumbuh. Tercatat, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF mengalami pertumbuhan sebesar 89,60 persen sepanjang tahun.

Berdasarkan catatan Sekar, terdapat sebanyak 237 penerbit dengan total pemodal mencapai 111.351 investor sampai 3 Juni 2022.

Adapun, ia bilang jumlah pemodal sampai akhir 2021 ada di angka 93.733 investor.

Baca juga: IHSG Diperkirakan Melemah di Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

Securities crowdfunding merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.

Investor yang berinvestasi di SCF dapat berupa investor ritel, khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya.

Berdasarkan data dari OJK, sampai saat ini terdapat 10 penyelenggara crowdfunding yang telah mengantongi izin dari OJK. Daftar 10 perusahaan tersebut adalah Sanatara, Bizhare, Crowddana, LandX, Dana Saham, Shafiq, FundEx, Ekuid, LBS Urun Dana, dan Udana.

Baca juga: Akibat Perang Rusia-Ukraina, OECD Proyeksi Ekonomi Global Tahun Ini Hanya 3 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com