Jika pemerintah mengikuti alur rantai pasok minyak goreng yang sudah ada saat ini, maka besar kemungkinan berbagai intervensi pemerintah tidak akan pernah efektif.
Di sisi lain, intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan DMO dan DPO yang berlainan dengan hukum pasar juga bisa menimbulkan terjadinya moral hazard di setiap tingkatan pelaku pasar.
Dengan berharap keuntungan jangka pendek, setiap pelaku memiliki potensi untuk berbuat curang dengan melakukan penimbunan terhadap produk minyak goreng yang disalurkan pemerintah atau menyalurkannya ke pihak-pihak yang mau membayar lebih mahal.
Dengan adanya potensi moral hazard dari oknum pelaku pasar, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan DMO dan DPO seperti yang telah dilakukan selama ini.
Pemerintah perlu melibatkan regulator dan aparatur penegak hukum untuk menjamin tidak adanya tindakan curang atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum pelaku pasar tersebut.
Pemerintah harus memotong rantai distribusi minyak goreng sepanjang mungkin sehingga mempersempit ruang gerak para pemburu rente minyak goreng tersebut.
Pemerintah bisa membuat ritel-ritel bayangan yang berdampingan dengan ritel-ritel yang telah menjadi distributor minyak goreng selama ini supaya minyak goreng bisa langsung dibeli oleh masyarakat.
Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan para produsen minyak goreng untuk melakukan operasi pasar di bawah koordinasi Kemendag, Kepolisian, dan aparatur pemerintah tingkat keluruhan seperti yang pernah dilakukan dalam program vaksinasi Covid-19.
Jika pemerintah dan regulator serius dan tegas dalam menangani masalah kelangkaan minyak goreng, maka masalah kelangkaan akan segera berakhir dan tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang.
Indonesia adalah lumbung kelapa sawit dunia sehingga menurut kalkulasi empiris tidak mungkin Indonesia mengalami krisis minyak goreng. Ibarat kata pepatah, tidak mungkin tikus mati di lumbung padi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.