Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Sertifikat Tanah, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 11/06/2022, 07:00 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

Dalam kepemilikan suatu lahan, penting bagi pemilik untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti yang kuat dan autentik. Untuk itu, pemilik wajib mengetahui cara membuat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah.

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. Namun sayangnya, banyak masyarakat belum paham cara mengurus sertifikat tanah.

Adapun cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.

Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah dan biaya membuat sertifikat tanah

Syarat membuat sertifikat tanah

Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
  • Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca juga: Simak 5 Cara Cek KK Online Lewat HP, Tak Perlu Antre

Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu:

  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
  • Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
  • Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
  • Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
  • Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
  • Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

Baca juga: Simak Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Serta Syarat dan Biayanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com