Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambatan Stasiun Sentral Manggarai: Dikepung Pemukiman Liar

Kompas.com - 12/06/2022, 10:39 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan mengembangkan Stasiun Manggarai menjadi hub angkutan perkeretaapian alias stasiun sentral. Dengan demikian, stasiun ini bakal menampung lalu-lintas kereta perkotaan dan kereta jarak jauh.

Kementerian Perhubungan akan melaksanakan switch over (SO) 5 dan SO 6 pada November 2022 mendatang untuk menata lalu-lintas Stasiun Manggarai di tengah pengembangan yang terus berjalan.

SO merupakan peralihan sistem persinyalan, operasional, atau pelayanan. Setelah rampung, Kementerian Perhubungan akan melanjutkan ke SO 7.

Pengamat Perkeretaapian sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, selain akses jalan ke Stasiun Manggarai yang sempit dan semrawut, masalah lain yang dihadapi adalah banyaknya pemukiman liar di kawasan tersebut.

Baca juga: Intip Gaji Sebulan AKBP Broteseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri

Lahan luas sangat dibutuhkan Manggarai yang bakal dijadikan stasiun sentral. Ia mencontohkan, Stasiun Gambir selama ini sangat memadai untuk melayani kereta jarak jauh karena didukung lahan parkir yang cukup luas.

"Untuk menjadi stasiun besar dengan melayani antar kota, Stasiun Manggarai perlu daya dukung lingkungan seperti parkir. Sementara, banyak lahan di sekitar Manggarai yang dipakai warga," jelas Djoko dalam pesan singkatnya, Minggu (12/6/2022).

Sebagaimana pengalaman penggusuran di masa lalu, merelokasi pemukiman liar di DKI Jakarta bukan hal yang mudah. Sementara untuk membangun hunian vertikal sebagai penampung korban gusuran, membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Bukan hanya penertiban lahan yang butuh waktu. Namun, Penyediaan pemukiman untuk mengganti hunian yang ditertibkan juga butuh waktu," beber Djoko.

Baca juga: Mengenal Porkas, Judi Lotre yang Pernah Dilegalkan Soeharto

"Artinya warga harus disediakan pemukiman terlebih dulu. Penertiban lahan memang bukan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Meski begitu, urusan penertiban ini berkaitan dengan warga Jakarta," imbuhnya.

Djoko menjabarkan, apabila melihat data dari PT Kereta Api Indonesia (2019), batas aset seusai sertifikasi Hak Pakai Nomor 46 Tahun 1983 lebih kurang luasnya 30,7 hektar. Termasuk di dalamnya 1.158 rumah.

Ia bilang, memang dibutuhkan upaya lebih untuk penertiban terhadap 23.298 jiwa yang bermukim di lahan aset milik PT KAI dalam upaya mengoptimalkan lahan tersebut.

Dukungan tersebut termasuk dari pemangku kepentingan (stake holder), seperti Pemprov DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, politikus.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Selanjutnya, lahan tersebut dapat digunakan untuk mendukung optimalisasi fungsi Stasiun Manggarai sebagai stasiun sentral sesuai harapan.

"Untuk mewujudkan Stasiun Manggarai sebagai stasiun pusat perlu dukungan Pemprov DKI Jakarta. Lantaran, Pemprov juga mendapat keuntungan dari adanya stasiun tersebut. Pemprov. DKI Jakarta dapat bangunan stasiun yang megah dan luas," terang Djoko.

Djoko menuturkan, persoalan lahan ini penting untuk disikapi serius karena berpengaruh pada daya dukung operasional Stasiun Manggarai itu sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com