KOMPAS.com - Presiden Joko Wiodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 tahun 2022, di mana direksi BUMN tak bisa seenaknya melepaskan tanggung jawab apabila perusahaan yang dipimpinnya rugi.
Regulasi tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Secara spesifik, dijelaskan dalam Pasal 27 disebutkan, bahwa setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.
Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1), setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?
"Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 27 Ayat (2).
Selanjutya masih di Pasal 27, yakni ayat (2a), para direksi perusahaan BUMN bisa lepas dari tanggung jawab kerugian apabila memenuhi beberapa kriteria yakni
PP tersebut juga mengatur keadaan apabila perusahaan BUMN mengalami kerugian, maka pemerintah sebagai pemegang saham, melalui menteri terkait bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan.
Baca juga: Jokowi Resmi Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya
Menteri bisa menggugat direksi karena kelaialan dan kesalahan yang dilakukannya menimbulkan kerugian pada perusahaan BUMN, yang juga berarti merugikan keuangan negara.
"Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," bunyi Pasal 27 ayat (3).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.