Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Ini Alasan Pemerintah

Kompas.com - 13/06/2022, 11:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menerapkan kembali tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Melalui penyesuaian tarif itu, maka pelanggan rumah tangga kaya akan mengalami kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada empat indikator yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan penyesuaian tarif, yakni kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022

"Di antara empat asumsi ekonomi makro ini, yang paling banyak berpangaruh adalah ICP, di mana harga ICP memang sedikit banyak dipengaruhi kondisi global, termasuk kondisi krisis di Ukraina," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, realisasi indikator ICP rata-rata 3 bulan atau sepanjang Februari-April 2022 sebesar 104 dollar AS per barrel, sudah jauh di atas asumsi semula dalam APBN 2022 yang sebesar 63 dollar AS per barrel.

Di sisi lain, realisasi rata-rata kurs sebesar Rp 14.356 per dollar AS atau lebih tinggi dari asumsi semula yang sebesar Rp 14.350 dollar AS. Lalu, realisasi inflasi sebesar 0,53 persen dari asumsi semula sebesar 0,25 persen.

Sementara pada harga patokan batu bara tercatat mencapai Rp 837 per kilogram atau sama dengan asumsi semula karena telah diterapkan capping harga, realisasi rata-rata harga batu bara acuan (HBA) di bawah 70 dollar AS per ton.

"Sehingga kemudian kami perlu penyesuaian dalam rangka burden sharing dan mengoreksi bantuan pemerintah untuk lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Maka diputuskan untuk disesuaikan tarifnya pada pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3, serta golongan pemerintah," jelas Rida.

Ia menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, rumah tangga dengan golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, merupakan rumah tangga kelas menengah ke atas, bahkan mewah. Oleh sebab itu, tak seharusnya mendapatkan bantuan tarif listrik dari pemerintah.

"Jadi R2 dan R3 itu rumah tangga yang mewah, enggak pantes lah rumah semewah itu mendapatkan bantuan fasilitas dari negara," katanya.

"Untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas itu suda puna AC semua, sampling kami juga menunjukkan rumahnya sudah pada punya garasi dan enggak kosong, artinya ada mobilnya, maka kami pandang mereka masih mampu membayarnya (tarif listrik yang sudah disesuaikan). Apalagi yang R3 sepertinya enggak akan mengganggu pengeluaran mereka," papar Rida.

Sebagai informasi, skema tariff adjustment sebenarnya mulai diberlakukan pada 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Kemudian pada 2014-2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis oleh PLN setiap bulannya.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Rencana Kenaikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas

Namun sejak 2017, diputuskan untuk penyesuaian tarif secara otomatis dilakukan perubahan per 3 bulan. Kendati demikian, perubahan tersebut belum dilaksanakan, karena hingga kuartal II-2022 pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif listrik.

Sepanjang 5 tahun terakhir tersebut tidak ada perubahan tarif listrik bagi golongan non-subsidi meskipun terjadi perubahan kurs, harga rata-rata ICP, inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Alasannya, pada masa itu karena pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor bisnis dan industri dalam negeri. Namun, saat ini seiring dengan 4 indikator ekonomi makro terus menunjukkan peningkatan, maka pemerintah memutuskan kembali menerapkan tariff adjustment.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami akhirnya memutuskan mana yang diperlukan koreksi dari kebijakan sebelumnya," kata Rida.

Baca juga: Ini Skenario PLN Penuhi Pasokan Listrik di IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com