Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Saatnya Melaporkan Harta Anda

Kompas.com - 13/06/2022, 12:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BILA Anda memiliki harta yang belum dilaporkan atau diungkapkan dalam pelaporan pajak, maka sekarang ini adalah saat yang tepat untuk melaporkannya.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui Program pengungkapan sukarela atau biasa disingkat PPS.

Harta yang dimaksud adalah semua jenis harta baik dalam bentuk kas/setara kas (misalnya uang tunai, tabungan), piutang, instrumen investasi (misalnya saham, obligasi, reksadana), alat transportasi, harta bergerak (misalnya logam mulia, kapal pesiar) atau harta tak bergerak (misalnya tanah, rumah, apartemen).

PPS ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2022.

Dalam pelaksanaannya, program ini dibagi dua kategori, yaitu kebijakan satu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesti pada tahun 2016 dan kebijakan dua bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 sampai dengan 2020 secara benar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT Tahunan 2020.

Bagi Wajib Pajak yang mengikuti kebijakan satu maka atas harta yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty tidak dikenai sanksi 200 persen dari Pajak Penghasilan yang kurang dibayar.

Persyaratan kebijakan satu ini, yaitu Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Tarif dari kebijakan satu ini adalah 11 persen untuk deklarasi harta di Luar Negeri, 8 persen untuk aset Luar Negeri yang direpatriasi dan aset Dalam Negeri serta 6 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Indonesia.

Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta untuk mengikuti PPS kategori kebijakan dua.

Wajib Pajak yang mengikuti kebijakan dua ini mendapatkan manfaat dengan tidak diterbitkannya ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Tarif dari kebijakan dua ini adalah 18 persen untuk deklarasi harta di Luar Negeri, 14 persen untuk aset Luar Negeri yang direpatriasi dan aset Dalam Negeri serta 12 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Indonesia.

Keuntungan bagi peserta PPS baik kebijakan satu maupun kebijakan dua adalah data/informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan; tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Sebaliknya, konsekuensi bagi peserta Tax Amnesty (orang pribadi atau badan) yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016 akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25 persen (badan); 30 persen (orang pribadi); dan 12,5 persen (WP Tertentu).

Harta yang kurang diungkap juga akan dikenakan dikenai sanksi sebesar 200 persen.

Sedangkan bagi orang pribadi peserta PPS kebijakan dua yang masih terdapat harta tahun 2016-2020 yang tidak diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com