Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Saatnya Melaporkan Harta Anda

Kompas.com - 13/06/2022, 12:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Aset yang kurang diungkap juga dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.

Sampai dengan 12 Juni 2022 sebanyak 75.938 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebesar Rp 16,318 triliun.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga terus menghimbau Wajib Pajak untuk mengikuti PPS yang salah satu medianya adalah email blast.

Himbauan ini ada juga yang disertakan data/informasi atas harta yang diterima oleh DJP.

Sebagaimana diketahui Ditjen Pajak telah menerima data melalui pengamatan lapangan, data dari instansi, lembaga, asosiasi, atau berbagai pihak lainnya termasuk dari negara lain yang menjadi mitra Indonesia melalui Automatic Exchange of Infromation (AEOI).

Untuk bantuan dan konsultasi tentang PPS, Wajib Pajak dapat menghubungi kring pajak khusus PPS di nomor 1500-008, layanan chatting Whatsapp di nomor 08115615008.

Bisa juga memanfaatkan fitur live chat pada situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, atau email informasi@pajak.go.id.

Selama menjelang berakhirnya masa PPS di akhir bulan Juni ini, Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi melalui pojok pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak di berbagai tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau tempat lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com