DALAM dunia penerbangan, antara pemerintah, operator penerbangan atau maskapai dan masyarakat penumpang mempunyai peran yang setara dan sangat besar.
Tiga stakeholder ini saling terkait di mana pemerintah sebagai regulator bertugas membuat peraturan dan mengawasinya agar penerbangan dapat berjalan lancar dengan mengadopsi kepentingan maskapai dan masyarakat.
Maskapai sebagai operator bertugas untuk menyediakan jasa penerbangan. Sedangkan masyarakat sebagai konsumen juga sekaligus bertugas sebagai evaluator atas jalannya operasi penerbangan sehingga bisa berjalan selamat, aman dan nyaman.
Salah satu aturan yang dibuat oleh pemerintah adalah terkait tarif tiket jasa penerbangan.
Tidak seperti transportasi lain, di transportasi udara tarif tiket penerbangan diatur oleh pemerintah karena penerbangan adalah moda transportasi yang sangat penting untuk masyarakat, terutama untuk transportasi dari satu pulau ke pulau lain.
Bayangkan jika tidak ada penerbangan, perjalanan dari Papua sampai Jakarta harus menggunakan kapal dengan waktu sampai dua minggu. Padahal kalau pakai pesawat hanya sekitar 6-8 jam.
Begitu juga dari Jakarta ke Medan, kalau pakai bus bisa sehari semalam. Sedangkan pakai pesawat hanya 2-3 jam saja.
Namun karena biaya-biaya operasional penerbangan sangat mahal, maka pemerintah mengaturnya agar penumpang bisa mendapatkan layanan jasa penerbangan sesuai kemampuannya, di sisi lain maskapai juga tetap mendapatkan pendapatan dan keuntungan.
Sampai saat ini tiket penumpang masih merupakan pendapatan utama bagi maskapai penerbangan penumpang.
Pendapatan lainnya adalah dari layanan kargo udara, penjualan barang-barang selama penerbangan, iklan di pesawat dan sebagainya. Pendapatan lain-lain ini biasa disebut ancillary revenue.
Pendapatan dari penjualan harga tiket pesawat sebenarnya tidak semuanya masuk ke dalam kas maskapai penerbangan.
Hal ini karena dalam harga tiket itu terdapat biaya-biaya lain yang bukan merupakan hak dari maskapai.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan PM 20 tahun 2019, di dalam harga tiket itu terdapat komponen tarif maskapai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib asuransi penumpang dalam hal ini dikelola PT. Jasa Rahardja, dan tarif pelayanan bandar udara (passenger service charge/ PSC) yang harus disetorkan ke pengelola bandara keberangkatan.
Selain itu, dalam kondisi tertentu juga dapat diterapkan biaya tambahan (tuslah/ surcharge) melalui persetujuan Menteri Perhubungan.
Tarif maskapai ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan berupa tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).