Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Bersama-sama Menjaga Penerbangan Nasional

Kompas.com - 13/06/2022, 12:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM dunia penerbangan, antara pemerintah, operator penerbangan atau maskapai dan masyarakat penumpang mempunyai peran yang setara dan sangat besar.

Tiga stakeholder ini saling terkait di mana pemerintah sebagai regulator bertugas membuat peraturan dan mengawasinya agar penerbangan dapat berjalan lancar dengan mengadopsi kepentingan maskapai dan masyarakat.

Maskapai sebagai operator bertugas untuk menyediakan jasa penerbangan. Sedangkan masyarakat sebagai konsumen juga sekaligus bertugas sebagai evaluator atas jalannya operasi penerbangan sehingga bisa berjalan selamat, aman dan nyaman.

Salah satu aturan yang dibuat oleh pemerintah adalah terkait tarif tiket jasa penerbangan.

Tidak seperti transportasi lain, di transportasi udara tarif tiket penerbangan diatur oleh pemerintah karena penerbangan adalah moda transportasi yang sangat penting untuk masyarakat, terutama untuk transportasi dari satu pulau ke pulau lain.

Bayangkan jika tidak ada penerbangan, perjalanan dari Papua sampai Jakarta harus menggunakan kapal dengan waktu sampai dua minggu. Padahal kalau pakai pesawat hanya sekitar 6-8 jam.

Begitu juga dari Jakarta ke Medan, kalau pakai bus bisa sehari semalam. Sedangkan pakai pesawat hanya 2-3 jam saja.

Namun karena biaya-biaya operasional penerbangan sangat mahal, maka pemerintah mengaturnya agar penumpang bisa mendapatkan layanan jasa penerbangan sesuai kemampuannya, di sisi lain maskapai juga tetap mendapatkan pendapatan dan keuntungan.

Sampai saat ini tiket penumpang masih merupakan pendapatan utama bagi maskapai penerbangan penumpang.

Pendapatan lainnya adalah dari layanan kargo udara, penjualan barang-barang selama penerbangan, iklan di pesawat dan sebagainya. Pendapatan lain-lain ini biasa disebut ancillary revenue.

Struktur harga tiket

Pendapatan dari penjualan harga tiket pesawat sebenarnya tidak semuanya masuk ke dalam kas maskapai penerbangan.

Hal ini karena dalam harga tiket itu terdapat biaya-biaya lain yang bukan merupakan hak dari maskapai.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan PM 20 tahun 2019, di dalam harga tiket itu terdapat komponen tarif maskapai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib asuransi penumpang dalam hal ini dikelola PT. Jasa Rahardja, dan tarif pelayanan bandar udara (passenger service charge/ PSC) yang harus disetorkan ke pengelola bandara keberangkatan.

Selain itu, dalam kondisi tertentu juga dapat diterapkan biaya tambahan (tuslah/ surcharge) melalui persetujuan Menteri Perhubungan.

Tarif maskapai ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan berupa tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

TBA kemudian dibagi-bagi lagi menurut layanan maskapai penerbangan, yaitu maskapai full service, medium dan no frill (tanpa layanan). Sedangkan TBB mengikuti TBA, yaitu 35 persen dari masing-masing TBA.

Maskapai full service dapat menerapkan harga tiket sampai 100 persen dari TBA, medium service 90 persen dari TBA dan no frill 85 persen dari TBA.

Dengan adanya TBA dan TBB inilah yang membuat maskapai dapat menjual tiket yang berbeda antarpenumpang, antarjam atau antarhari pada rute yang sama.

Penjualan tiket itu nantinya akan dilakukan berdasarkan strategi pemasaran masing-masing maskapai.

Kepentingan maskapai dan penumpang

Adanya tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) juga merupakan kompromi antara kepentingan maskapai penerbangan dan daya beli masyarakat atau penumpang.

Artinya maskapai dapat membuat strategi dalam pengaturan penjualan tiket sehingga tetap mendapatkan keuntungan dan tidak ditinggalkan oleh penumpang.

Pada masa-masa sepi atau low season, maskapai bisa saja menjual harga tiket mendekati TBB atau tiket murah.

Sedangkan di masa ramai atau peak season, maskapai bisa menjual harga tiket di tarif batas atas.

Selain itu, maskapai juga dapat menjalankan strategi penjualan tiket saat ada kondisi tertentu seperti misalnya harga avtur yang melonjak tinggi akibat dari perang Rusia dengan Ukraina yang terjadi saat ini.

Dalam masa peak season seperti musim Lebaran serta Natal dan Tahun Baru sebenarnya maskapai juga mempunyai dilema dalam penjualan tiket. Hal ini karena tidak semua penerbangan selalu dipenuhi penumpang.

Sebagai contoh untuk penerbangan berangkat Jakarta-Surabaya akan dipenuhi penumpang. Namun pada saat penerbangan kembali dari Surabaya- Jakarta, penumpang bisa berkurang jauh bahkan sampai 50 persen.

Padahal biaya yang dikeluarkan untuk terbang berangkat dan kembali itu sama saja.

Memang tidak mudah mengelola sebuah maskapai, sekaligus mengelola keinginan masyarakat secara seimbang.

Agar penerbangan tetap dapat berjalan dengan lancar, ada baiknya agar antar maskapai penerbangan meninggalkan perang harga tiket dan mulai melakukan persaingan dalam hal pelayanan.

Dengan pelayanan yang baik, masyarakat akan dapat layanan jasa transportasi yang sesuai dengan kemampuannya.

Maskapai akan mendapat pendapatan yang bagus. Dan bahkan akan dapat keuntungan bila penumpangnya menjadi loyal terhadap maskapai tersebut.

Sedangkan pemerintah tentu akan mendapatkan imbas dari transportasi udara yang lancar, yaitu berupa pertumbuhan perekonomian nasional karena adanya konektivitas transportasi yang lancar dan terjaga kontinyu.

Begitu pentingnya penerbangan bagi Indonesia, maka mari bersama-sama menjaga penerbangan nasional kita!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com