Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Larang Direksi Komisaris BUMN Jadi Pengurus Parpol dan Caleg

Kompas.com - Diperbarui 13/06/2022, 13:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Jokowi melarang anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Larangan itu tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Aturan ini ditetapkan Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

Lebih lanjut, PP Nomor 23 Tahun 2022 tersebut menyebutkan bahwa BUMN selaku agen pembangunan dan pencipta nilai memerlukan talenta-talenta terbaik guna menjaga keberlangsungannya.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Direksi Wajib Tanggung Jawab jika BUMN Rugi

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi Pasal 22 ayat (1).

Regulasi baru ini berbeda dengan aturan lama yakni PP 45 Tahun 2005. Di mana di aturan sebelumnya, yang dilarang menjadi anggota direksi BUMN hanya pengurus parpol dan caleg.

Sama halnya dengan posisi direksi, aturan larangan rangkap jabatan tersebut juga berlaku untuk posisi komisaris BUMN.

"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi Pasal 55 ayat (1).

Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN

Kader partai masih boleh jadi komisaris BUMN

Namun revisi aturan baru tersebut hanya membatasi jabatan komisaris dan direksi BUMN dari pengurus partai, bukan secara khusus melarang anggota partai politik atau kader partai.

Selama kader partai tidak tercantum dalam struktur pengurus partai, artinya masih dibolehkan untuk menjabat posisi teratas di perusahaan negara tersebut.

Sebagaimana diketahui, sudah jadi rahasia umum kalau jabatan di BUMN, terutama posisi komisaris, banyak diduduki para kader partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah.

Beberapa nama kader PDIP yang saat ini menjabat komisaris BUMN antara lain Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris Utama Pertamina), Arif Budimanta (Komisaris Bank Mandiri), dan Dwi Ria Lathifa (Komisaris Bank BRI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com