JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dengan menerapkan sistem penyesuaian tarif atau tariff adjustment per 1 Juli 2022. Lewat kebijakan ini negara bisa menghemat APBN anggaran sebesar Rp 3,1 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM mengatakan, kenaikan hanya berlaku bagi golongan pelanggan rumah tangga kaya yakni berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau 3 persen dari total pelanggan PLN. Adapun keseluruhannya merupakan golongan pelanggan non-subsidi.
"Kami sudah menghitung kira-kira burden (beban) yang bisa berkurang terhadap APBN itu sekitar Rp 3,1 triliun. Itu hanya 4,7 persen dari keseluruhan kompensasi yang kami perkirakan harus dikeluarkan pada tahun ini dari pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu kepada PLN," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Baca juga: 3 Layanan Call Center PLN yang Bisa Dihubungi 24 Jam
Nantinya sepanjang Juli-September 2022, untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Menurut Rida, selain menghemat anggaran negara, kebijakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi itu, tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan angka inflasi. Pemerintah memperkirakan hanya berdampak 0,019 persen terhadap inflasi kuartal III-2022.
Baca juga: Cara PLN Pangkas Utang Rp 51 Triliun, Dirut: Efisiensi dan Dorong Penjualan Listrik
Ia pun berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.
"Jadi hampir tidak terasa (dampaknya ke inflasi), dan itu sedikit banyak penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam hal menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan. Karena yang kami sesuaikan adalah rumah tangga yang kami pandang menengah ke atas, nyaris mewah malah," jelas dia.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta