Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion
KOMPAS.com - Sebagai pekerja, kita harus tahu hal-hal esensial apa saja yang harus dimiliki. Salah satunya adalah jaminan hari tua (JHT). Jaminan ini wajib kita punya agar tak kelimpungan saat memasuki usia tua nanti.
Menurut Ampuh Nugroho, Senior Associate di SSAJ & Associates, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan agar karyawan memiliki uang ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Ia juga mengungkapkan dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk “Ada Apa dengan Program JHT?” bahwa JHT ini merupakan salah satu program BPJS.
Selain JHT, kita mungkin juga mengenal istilah jaminan pensiun. Namun, meskipun keduanya terdapat kata ‘pensiun’, ternyata ada perbedaan.
Dana JHT sendiri berasal dari pendapatan yang disisihkan per bulannya untuk memasuki hari tua. Sementara itu, jaminan pensiun adalah pengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak ketika karyawan sudah memasuki hari tua.
Jika dilihat dari segi pembayaran, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus dalam satu waktu. Sementara itu, jaminan pensiun dibayarkan secara bertahap, yaitu per bulan sampai karyawan meninggal.
Biasanya, setelah karyawan itu sudah tiada, jaminan ini masih bisa dibayarkan ke keluarganya dengan ketentuan sampai (1) usia anak 23 tahun atau telah menikah dan (2) pasangan sampai meninggal atau menikah lagi.
Baca juga: Kekuatan UKM Lokal dalam Menghidupi Wisata dan Masyarakat Lokal
Untuk mengikuti program ini kita tak harus menyiapkan banyak dokumen. Yang terpenting adalah kita bekerja dan diberi upah oleh pemberi kerja.
Dari situ, pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan kita program ini. Biasanya, pembayaran dilakukan lewat pemotongan upah per bulan untuk disetor ke BPJS.
Namun, menurut UU Ciptaker, program ini hanya diperuntukan untuk karyawan kantoran saja. Sementara itu, UMKM tidak wajib diikutsertakan karena yang wajib bagi mereka itu adalah jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Berbeda lagi dengan pegawai negeri, mereka biasanya sudah memiliki ketentuan dan peraturan khusus terkait program ini.
Jadi, yang perlu diketahui bahwa sebagai pekerja, kita memiliki hak dan kewajiban. Hak kita adalah mendapatkan uang sesuai ketentuan JHT. Sementara itu, kewajiban kita adalah bersedia dipotong upah untuk disetorkan ke BPJS setiap bulannya.
Untuk pemotongan, biasanya BPJS meminta 5,7 persen dengan rincian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dibayarkan pengusaha. Jadi, keduanya saling berkontribusi. Namun, hal ini tentu berbeda lagi dengan uang pensiun yang mutlak berasal dari perusahaan sebesar dua persen.
Masifnya penggunaan teknologi turut membuat program ini mengalami perubahan untuk mengurusnya. Jika pindah perusahaan, kita bisa lapor lewat situs daring milik BPJS.