Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Cukai Rokok di Indonesia Dinilai Masih Terlalu Banyak

Kompas.com - 13/06/2022, 16:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menilai struktur cukai di Indonesia yang terdiri dari 8 golongan masih terlalu banyak dan tidak efektif.

Hal itu ia sampaikan dalam webinar Indonesia Lebih Sehat melalui Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau beberapa waktu lalu.

“Struktur delapan layer itu masih memberikan degree of maneuverability kepada perusahaan untuk menyiasati kenaikan cukai,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Baca juga: IHSG Ditutup Turun 1,29 Persen, Rupiah Ikut Melemah

Penggolongan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan jumlah produksi dinilai menjadi peluang bagi perusahaan rokok untuk melakukan penghindaran pajak.

Besaran tarif cukai yang ditentukan lewat ambang batas produksi juga dinilai menyebabkan adanya selisih tarif yang lebar antar golongan sehingga harga rokok di pasaran menjadi bervariasi.

Hal ini disinyalir membuat harga rokok masih terjangkau kendati pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau setiap tahunnya.

Oleh karena itu, Faisal menyoroti batasan produksi yang dijadikan indikator penggolongan perusahaan.

“Jika dikaitkan dengan kesehatan, batasan tiga miliar batang itu apa urusannya?,” kata dia.

Baca juga: Lebih Aman Mana, Tarik Tunai di ATM Pakai Kartu atau Tanpa Kartu?

Faisal mendorong dilanjutkannya kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai. Faisal berharap, pemerintah dapat merevisi ketentuan terkait pengaturan penggolongan pabrikan rokok yang dinilai tak lagi relevan, terutama terkait besaran batasan golongan 2.

“Adanya penggolongan ini kan concern-nya untuk UKM. Pengertian UKM itu apa?. Rasanya pabrikan rokok mesin itu bukan UKM lagi. Oleh karena itu sigaret kretek mesin tidak perlu ada penggolongan karena perusahaan rokok besar semua,” katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu menjelaskan, pembedaan golongan berdasarkan jenis dan produksi rokok menjadi penyebab kompleksnya struktur tarif cukai di Indonesia.

Baca juga: Disetujui Banggar, Ekonomi RI di 2023 Ditargetkan Tumbuh 5,3-5,9 Persen

Hal ini menurutnya perlu disederhanakan dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat compliance dari perusahaan rokok, meminimalisir peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mengurangi rentang harga.

Adapun dalam struktur tarif cukai saat ini ada batasan produksi untuk rokok mesin, yaitu 3 miliar batang untuk menentukan perusahaan berada pada golongan 1 atau 2. Febri bilang, idealnya perusahaan rokok tidak dibedakan tarifnya berdasarkan penggolongan dari jumlah batasan produksi.

Menurut dia, ketika kebijakan cukai itu ditujukan untuk pengendalian konsumsi, seharusnya tidak perlu ada pembedaan tarif dan golongan.

“Mengacu batasan produksi tiga miliar batang, menurut saya itu masih terlalu besar,” pungkasnya.

Baca juga: Tarif dan Rute Bus Double Decker yang Lintasi Tol Trans Jawa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com