Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN

Kompas.com - 13/06/2022, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).

Perlu diperhatikan, tarif listrik yang baru ini akan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem tarif adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.

Baca juga: Tarif Listrik Orang Kaya Naik, ESDM: APBN Hemat Rp 3,1 Triliun, Dampak ke Inflasi Kecil

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/06/2022).

Baca juga: ESDM Pastikan Hanya Tarif Listrik Orang Kaya yang Naik, Tarif Pelanggan Subsidi dan Golongan 900-2.200 VA Tidak Naik

Sementara itu, Rida menjelaskan, golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil-menengah tarifnya tetap. Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Namun demikian, bagi Anda yang ingin menurunkan daya listrik berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk dapat menurunkan daya listrik.

Baca juga: Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Ini Alasan Pemerintah

Langkah menurunkan daya listrik

Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, agar pelanggan dapat melakukan turun daya maka mereka harus mengajukan permohonan terlebih dulu.

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg beberapa waktu lalu.

Baca juga: 3 Layanan Call Center PLN yang Bisa Dihubungi 24 Jam

Berikut ini adalah data-data yang wajib disiapkan pelanggan PLN dalam pengajuan penurunan daya listrik.

1. siapkan data

Seperti telah diberitakan Kompas.com, data yang perlu dipersiapkan pelanggan untuk menurunkan daya adalah nomor ID Pelanggan/Rekening, detail alamat lengkap, nomor telepon yang bisa dihubungi, nomor identitas KTP, surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

2. selesaikan seluruh tagihan

Sebagai informasi, sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com