Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Diusulkan Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Kompas.com - 14/06/2022, 05:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI melakukan rapat dengar pendapat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam rapat tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie mengusulkan agar pemerintah mengatur penggunaan kendaraan sepeda bermotor yang digunakan sebagai transportasi umum atau ojek online ke revisi UU LLAJ.

Ojek online saat ini sudah seperti angkutan umum yang menjadi kebutuhan masyarakat, namun ojek online masih belum memiliki payung hukum,” kata dia pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V, Senin (13/6/2022).

Baca juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penebitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Alvin mengatakan, keberadaan ojek online ini masih problematik karena belum ada payung hukum yang mengaturnya. Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Aturan terkait kendaran roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Namun, Alvin Lie menganggap aturan ini tidak mengacu pada undang-undang.

"Angkutan online ini problematik karena bertentangan dengan banyak aspek di dalam UU. Sebuah peraturan menteri juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang," ucap dia.

Ada hal yang perlu menjadi catatan untuk mengatur keberadaan ojek online dalam UU LLAJ. Yang pertama, soal surat izin mengemudi (SIM). Menurut Alvin Lie, syarat kendaraan angkutan umum harus memiliki SIM khusus. Maka hal ini juga harus diterapkan pada pengemudi ojek online.

Kedua, terkait dengan plat nomor kendaraan. Angkutan umum diwajibkan untuk menggunakan pelat warna kuning. Namun saat ini ojek online masih menggunakan pelat biasa layaknya kendaraan pribadi.

“Karena ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat maka harapannya UU LLAJ dapat menjadi payung hukum yang mengatur keberadaan ojek online,” imbuhnya.

Alvin Lie juga mengusulkan untuk mengatur keberadaan mobil dan sepada listrik dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com